Ed Sheeran Dituntut Atas Tuduhan Jiplak Lagu Marvin Gaye

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Seorang hakim federal tolak untuk membatalkan tuduhan kasus pelanggaran hak cipta. Hakim telah memutuskan, juri mungkin memutuskan bahwa ‘Thinking Out Loud’ melanggar ikon ‘Let’s Get It On’ milik Marvin Gaye.

Melansir dari Billboard, hakim mengatakan Ed Sheeran harus menghadapi pengadilan juri atas apakah dia mencuri potongan-potongan kunci ‘Thinking Out Loud’ dari ikon Marvin Gaye ‘Let’s Get It On’.

Pengacara Sheeran berpendapat, gugatan yang diajukan oleh entitas yang memiliki sebagian saham dalam lagu terkenal Gaye pada 1973 tak valid. Karena kombinasi elemen sederhana yang diduga dicuri penyanyi itu tak cukup unik untuk dilindungi oleh hak cipta pada awalnya.

“Tidak ada aturan garis terang bahwa kombinasi dua elemen yang tidak dapat dilindungi tidak cukup banyak untuk membentuk sebuah karya asli,” tulis hakim tersebut.

“Sebuah karya dapat memiliki hak cipta meski itu sepenuhnya merupakan kompilasi dari elemen-elemen yang tak dapat dilindungi,” sambungnya.

Ia juga menyebutkan, kedua belah pihak telah menghadirkan ahli duel untuk mendukung argumen itu dan hanya juri yang memutuskan. Namun tanggal persidangannya masih belum ditetapkan.

Sebelumnya, Ed Sheeran juga sempat terjerat kasus yang sama untuk lagunya yang berjudulkan ‘Shape of You’. Namun, hasil persidangannya membuatnya menang dalam kasusnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini