Duh, David ‘NOAH’ Dilaporkan ke Polisi Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Keyboardist band ‘NOAH’, David dilaporkan oleh rekanya, Lina Yunita, karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang lebih dari satu miliar Rupiah.

Kabar ini tentu mengejutkan. Lina sudah melaporkan mantan suami Gracia Indri itu ke polisi karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan yang yang dipinjamnya sebesar 1,150 miliar Rupiah.

David sebenarnya sudah menjaminkan sebuah cek. Tapi, tidak bisa dicairkan karena rekeningnya sudah ditutup.

“Betul (David NOAH dilaporkan). Tadi malam sudah dilakukan pelaporan,” ujar kuasa hukum Lina Yunita Devi Waluyo.

Dana 1,150 miliar Rupiah digunakan David untuk talangan usahanya. Tapi, setelah sudah jatuh tempo, dia tak sanggup membayar. Bahkan, David sempat mengatakan akan menjual rumah untuk membayar utangnya.

“Klien saya karena pertemanan baik dan teryakinkan dengan dia sebagai Direksi di perusahaannya itu, juga ada bukti foto-foto proyek, juga ada bukti kontrak ketiga dan lainnya, akhirnya menyerahkan sejumlah uang, ditransfer,” katanya.

“Total itu Rp 1,150 miliar. Lalu mereka dari pihaknya David dan kawan-kawan menyerahkan jaminan cek. Ternyata setelah tenggat waktu yang telah ditentukan untuk dikembalikan, tidak bisa perfom, tidak bisa mengembalikan sesuai apa yang diperjanjikan, ternyata cek itu pada saat mencoba kemarin dicairkan, tidak bisa dicairkan, karena sudah close, rekeningnya close,” ujarnya.

Pihak Lina sudah mengirimkan somasi kepada pihak David, tapi ternyata alamat rumahnya di Bandung sudah beralih kepemilikan.

“Pada saat kita mengirimkan somasi ke rumahnya yang di Bandung, ternyata dari Oktober 2020, rumahnya itu sudah beralih. Saya tidak tahu apakah beralihnya di Oktober, tetapi yang jelas menurut keterangan pemilik rumahnya yang lama, dari Oktober 2020, David sudah tidak menempati di situ,” ungkapnya.

“Somasi personal dari klien sudah berkali-kali. WhatsApp, telepon, ke manajernya dan lain sebagainya sudah dilakukan. Tapi kalau dari kuasa hukum, dari saya, karena kita tidak tahu alamat yang sekarang, jadi secara hukum ya alamat yang tertera di perjanjian. Tapi, ternyata dia sudah tidak ada di situ dari Oktober 2020. Jadi akhirnya pelaporan saja. Pasal yang kita ajukan, tapi kepolisian menyatakan bahwa itu mungkin bisa masuk ke unsurnya penipuan sama penggelapan. 372 dan 378 KUHP,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini