MATA INDONESIA, JAKARTA – Bos MS Glow, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Bukti-bukti sudah diserahkan ke pihak berwajib.
Istri Gilang Widya Pramana itu melaporkan Nikita ke Bareskrim Mabes Polri yang dibuat pada 31 Maret 2022 dan terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, laporan yang dibuat Shandy Purnamasari terkait dugaan Nikita Mirzani sering menyindirnya di media sosial.
“Laporannya terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” katanya.
Shandy Purnamasari juga menyertakan beberapa bukti salah satunya tangkapan layar tentang ungkapan Nikita Mirzani yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Semua bukti disimpan dalam sebuah flashdisc.
“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Saat ini masih didalami penyidik,” ujarnya.
Nikita disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta serta Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.