MATA INDONESIA, SEOUL – Drama ‘Snowdrop’ sudah tamat sejak 30 Januari 2022. Tapi pihak saluran TV yang menyiarkan drama ini, JTBC, baru mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan tuntutan hukum pidana terhadap netizen online.
Melansir dari Allkpop, JTBC akan menutut mereka yang menuduh drama ‘Snowdrop’ memutarbalikkan sejarah. Di mana sebelumnya sempat ramai dan jadi kontroversi.
Kontroversi itu muncul setelah JTBC merilis teaser sinopsis untuk drama tersebut pada Maret 2021 lalu. Banyak netizen yang menuduh bahwa drama itu menggunakan nama tokoh sejarah kehidupan nyata tanpa izin dan alur cerita yang mengejek gerakan demokrasi Korea Selatan.
Selain itu, mereka juga menuduh beberapa karakter yang digambarkan dalam drama itu tampak memanusiakan atau meromantisasi anggota Badan Perencanaan Keamanan Nasional Korea Selatan. Di mana pada periode itu dikenal karena korupsi dan kekerasan ilegal.
Bahkan setelah JTBC mengeluarkan permintaan maaf atas kontroversi seputar nama pemeran utama wanitanya yang diperankan oleh Jisoo BLACKPINK. Berbagai tuduhan atas drama itu terus memicu perdebatan di komunitas online bahkan setelah penayangan perdananya.
Sampai-sampai masalah ini sampai ke beberapa komite penyiaran dan pengadilan sipil untuk dipertimbangkan. Tapi menurut Komisi Standar Komunikasi Korea (KOCSC) menyatakan bahwa sulit untuk menyimpulkan permasalahan itu.
Lalu kini, JTBC memutuskan untuk mengajukan tuntutan hukum pidana terhadap netizen yang menyebarkan desas-desus palsu tentang ‘Snowdrop’ dengan maksud jahat. Sebab penyebaran isu dan tuduhan seperti itu berdampak pada para pemerannya dan mendapat serangan jahat yang parah melalui online.
Bahkan perusahaan produksi dan beberapa perusahaan sponsor juga sampai harus mengadapi kerugian karena ini.