MINEWS, JAKARTA – Bedak bayi Johnson & Johnson diklaim sebagai penyebab kanker yang diderita seorang wanita bernama Terry Leavitt. Leavitt kemudian menuntut produsen produk tersebut dan akhirnya memenangi persidangan di California pada Rabu, 13 Maret 2019. Wanita itu pun berhak atas ganjaran sebesar US$19,4 juta atau setara Rp4 triliun.
Dilansir dari Time pada Senin, 18 Maret 2019, juri di Pengadilan Tinggi California, Oakland akhirnya memenangkan tuntutan si konsumen dan menetapkan produk bedak bayi itu sebagai faktor yang berkontribusi besar menyebabkab mesothelioma. Mesothelioma merupajakan sejenis kanker agresif yang memenuhi jaringan pelapis organ dalam.
Leavitt mengungkapkan, ia sering menggunakan dua produk Johnson & Johnson berupa bedak bayi dan bedak mandi. Dia kemudian didiagnosis menderita kanker pada tahun 2017 dan mengklaim produk tersebut sebagai penyebabnya.
Sementara itu, pihak Johnson & Johnson dalam sebuah pernyataan resminya mengatakan bahwa mereka berencana mengajukan banding. Perusahaan itu menganggap ada kesalahan prosedur dan pembuktian yang serius.
“Kami kecewa dengan putusan hari ini dan akan mengajukan banding karena Johnson Baby Powder tidak mengandung asbes atau menyebabkan kanker,” kata pernyataan itu.
Meski demikian, investigasi yang dilakukan New York Times dan Reuters pada 2018 berhasil mengungkap bahwa selama beberapa dekade terakhir produk bedak bayi dari perusahaan tersebut terkontaminasi kandungan asbes. Asbes adalah sejenis mineral karsinogenik yang bisa memicu kanker paru-paru, laring, ovarium, mesothelioma, menurut National Cancer Institute.