Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani : Gak Bisa, Gak Sah!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAKediaman Nikita Mirzani sempat didatangi oleh pihak Kepolisian dari Polres Serang Banten, Rabu (15/6/2022). Saat itu, Nikita Mirzani bakal dijemput paksa karena dianggap mangkir dari pemanggilan sebelumnya.

Ternyata, dalam proses penjemputan itu, Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui ITE.

Penetapan status tersangka Nikita Mirzani itu tertuang dalam Surat Ketetapan No 56/VI/Res 2.5/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Serang Kota.

Selengkapnya, penetapan tersangka Nikita Mirzani ada dalam perkara dugaan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik. Dengan isinya memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Diancam dengan pidana yang dimaksud pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI  nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 12 tahun 2018,” demikian keterangan terlampir.

Sementara itu, respon Nikita Mirzani mengenai dirinya sebagai tersangka tentu bisa ditebak. Wanita yang akrab disapa Nyai itu mengamuk, bahkan tak terima dengan pengubahan statusnya.

“Gak bisa, gak sah,” ungkapnya.

Sebelum terungkap status tersangka, rumah Nikita Mirzani dikepung polisi, Rabu (15/6/2022). Awalnya ia akan dijemput paksa pihak Polresta Serang Kota. Penjemputan itu terkait laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda pada 16 Mei 2022.

Reporter : Adinda Catelina Fadjrin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini