MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah membuat sensasi dengan menyeret nama Atta Halilintar, Bebby Fey kini kembali menjadi sorotan. Perempuan yang berprofesi sebagai disk jokey atau DJ itu terseret kasus hukum.
Pada Senin, 23 Maret 2020 kemarin, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Bebby Fey terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia datang ke kantor polisi bersama adiknya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Dipanggil untuk menjelasakan kaitan senjata api yang dimiliki tersangka AK,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya saat dikonfirmasi, Senin 23 Maret 2020.
Kasus yang menyeret nama Bebby Fey ini bermula saat polisi menangkap 6 orang tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mereka adalah AK, JR, GTB, WK, MH dan AST.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita setidaknya 20 senjata api ilegal beserta ribuan peluru berbagai kaliber. Senjata api itu di antaranya MP-654, Remington, Pindad dan lain-lain.
Arsya mengatakan, Bebby diperiksa karena memiliki hubungan pertemanan dengan AK. Pernyataan yang diajukan ke Bebby seputar keseharian tersangka.
“Dia pernah diajak latihan nembak sama AK,” kata dia.
Sementara itu, di Instagramnya, Bebby mengungkapkan kekesalannya, karena dikaitkan dengan kasus senjata api ilegal AK. Ia merasa difitnah dan tak ada kaitan sama sekali dalam kasus tersebut.
“Untuk berita di luar sana yang menuyet nama saya tentang kasus senjata ilegal, mohon maaf saya sama sekali tidak pernah tahu menahu tentang hal ini,” tulis Bebby.
“Barusan saya sudah diperiksa di Polres Jakarta Barat sebagai saksi. Dan sebagai warga negara Indonesia yang baik saya wajib mengikuti aturan. Intinya kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan saya,” ungkap dia lagi.
Bebby kembali menegaskan kepada sejumlah oknum agar tidak menyeret namanya lagi ke dalam kasus tersebut. Ia berharap jika hal ini tidak menimbulkan fitnah yang bisa merugikan dirinya.
“Tolong untuk okunum yang tidak bertanggung jawab jangan seret nama saya. Yang jelas bukan masalah saya supaya tidak menimbulkan fitnah,” tegasnya.