MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar baik bagi para pencari rupiah, akhir bulan Oktober akan ada cuti bersama dari pemerintah lho. Liburannya pun rentet 3 hari pulak! Cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 yang diteken pada Agustus 2020.
Yap, cuti bersama akan ditetapkan pada tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober 2020. 2 tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. “Benar, masih tetap keputusannya,” katanya.
Tak hanya itu, Kepres tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada hari Kamis.
Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31.