Buruan Daftar! STIN Buka Seleksi Sekolah Kedinasan Untuk SMA/SMK/MA

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka pendaftaran dan seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 bagi mereka lulusan SMA/SMK/MA di seluruh Indonesia.

Adapun jalur seleksi Penerimaan taruna di sekolah milik Badan Intelijen Negara (BIN) untuk tahun Akademik 2020/2021 ini dibuka melalui dua jalur seleksi yakni jalur talent scouting dan jalur umum.

Untuk jalur scouting dipilih berdasarkan pertimbangan bakat/prestasi/kekhususan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas intelijen. Sementara jalur umum disesuaikan dengan syarat umum seleksi penerimaan taruna/i STIN tahun akademik 2020/2021.

Kuota untuk masuk Sekolah ini sebesar 250 orang. Waktu pendaftarannya mulai 8-23 Juni 2020.

Untuk mendapatkan informasi terkait dengan perkembangan seleksi di Sekolah tersebut, dapat mengunjungi laman resmi STIN.

Berikut jadwal, persyaratan dan cara daftarnya :

Jadwal seleksi untuk semua jalur:

• Pendafaran online: 8-23 Juni 2020
• Seleksi Kompetensi Dasar: Juli 2020
• Tes Psikologi: Juli 2020
• Tes Kesehatan Fisik dan Jiwa: Juli 2020
• Tes Kesamaptaan Jasmani: Juli 2020
• Mental Ideologi/Wawancara: Juli 2020

Untuk peserta seleksi jalur talent scouting, telah mengirimkan berkas pendaftaran sesuai persyaratan kepada STIN melalui PO BOX 211 mulai 30 Januari- 20 Maret 2020. Dan pengumuman seleksi administrasi sudah diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta pada 18 Mei 2020.

Kemudian untuk peserta jalur umum pesyaratan sebagai berikut :

• WNI
• Berpendidikan minimal SMA/SMK (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:
• Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2018 dan 2019 memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 70
• Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 70
• Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah saat masa pendidikan
• Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)
• Tinggi badan minimal laki-laki 165 cm, perempuan minimal 155 cm
• Usia paling rendah pada 31 Desember 2020 adalah 16 tahun dan tak lebih 21 tahun.

Untuk inforamasi lebih lanjut silahkan berkunjung ke situs resmi STIN. Sementara untuk melakukan pendaftaran, peserta dapat mengakses portal BKN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini