MATA INDONESIA, JAKARTA – Artis Bobby Joseph ditankap polisi karena kepemilikan narkoba. Ternyata, pemain sinetron ‘Candy’ itu juga sebagai perantara sindikat narkoba dengan omzet jutaan Rupiah.
Bobby ditangkap pada Kamis 9 Desember 2021 berdasarkan laporan dari masyarakat di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
“Kejadian berawal pada Kamis malam, 9 Desember berdasarkan aduan dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Lalu Polres Tangsel menindaklanjuti kasus tersebut, namun transaksi ini dipindahkan tempatnya di Kalideres, Jakbar di Jalan Kintamani,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan.
Dari tangan Bobby ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, Bobby juga sebagai perantara penjualan narkoba.
“Yang bersangkutan juga sebagai perantara narkoba jenis sintetis, yaitu jenis Gorilla,” ujarnya.
Transaksi barang terlarang ini dilakukan Bobby melalui media sosial. Bahkan, omzetnya mencapai puluhan juta Rupiah.
“Yang bersangkutan juga memiliki akun untuk menyediakan narkoba bagi yang membutuhkan. Pesannya sekitar 50R kalau bahasa dari itu sekitar seperempat kilogram lah. Kalau dirupiahkan, 1R itu sekitar Rp 200 ribu, tinggal dikalikan, jadi sekitar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Bobby Joseph terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai 20 tahun.