MATA INDONESIA, JAKARTA – Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dibayarkan sekali dalam setahun, yakni saat bulan Ramadan dan menjelang idul fitri.
Pada prinsipnya, zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Prinsip inilah yang membedakan antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah memiliki makna menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Untuk itu, tidak alasan bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikannya, karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang merdeka atau budak, anak kecil atau dewasa.
Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.
Artinya:
” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”