MATA INDONESIA, JAKARTA – OnlyFans didirikan sejak 2016 dan berbasis di Inggris, platform ini cukup populer memiliki sekitar 31 juta pengguna di seluruh dunia dan sekitar 500 ribu konten kreator di dalamnya.
Platform yang didirikan oleh CEO Tim Stokely ini, memungkinkan penggunanya dapat mengunggah konten yang mengandung unsur “NFSW” atau Not Safe For Work. Dengan kata lain, OnlyFans menampilkan foto dan video khusus dewasa, yang dapat diakses oleh penggemarnya.
Lalu, bagaimana cara kerja OnlyFans hingga menjadi platform jual beli konten porno?
Sama seperti media sosial lainnya, pengguna platform OnlyFans bisa membuat akun dan profil sendiri. Pengguna pun dapat mengunggah konten foto maupun video serta mendapatkan followers.
Pembuat konten yang menggunakan platform ini diantaranya musisi, pelatih kebugaran, influencer mode, artis independen, bahkan twitch streamer. Mereka menjual karya eksklusifnya seperti musik, foto dan video ke para penggemar di platform OnlyFans.
Para konten kreator mendapatkan penghasilan dari penggemar yang berlangganan konten mereka. Dengan hanya satu konten, seorang konten kreator langsung bisa meraup pendapatan yang cukup besar.
Perusahaan mengungkapkan, kreator dengan 10.000 pengikut dapat memperoleh antara 499 dollar AS atau sekitar Rp 7,16 juta sampai 2.495 dollar AS atau sekitar Rp 35,8 juta per bulan. Platform ini memang mengambil potongan 20 persen dari pendapatan apa pun, tetapi dikatakan telah membayar lebih dari 700 juta dollar AS kepada pembuat konten.
Pendapatan tinggi yang ditawarkan platform ini memungkinkan pengguna dapat menjual konten pornografi. OnlyFans juga tidak memiliki restriksi atau batasan konten, jadi membuat dan mengunggah konten apapun tidak masalah sama sekali pada platform ini.
Namun perlu diketahui, OnlyFans memiliki larangan untuk mempromosikan barang ilegal, senjata api, obat-obatan, bunuh diri, hingga incest.
Reporter: Dhea Salsabila