MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizky Billar resmi bebas dari tahanan. Tapi, dia harus menjalani wajib lapor yang dimulai pada Senin 17 Oktober 2022.
Billar resmi bebas dari tahanan setelah surat restorative justice diterima Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti Kejora, korban KDRT, mengajukan surat damai.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Billar dikenai wajib lapor dimulai Senin lusa dan diharapkan kooperatif.
“Wajib lapornya nanti mulai Senin. Kami harap yang bersangkutan kooperatif,” katanya.
Ade Ary mengungkapkan alasan membebaskan Rizky Billar. Selain telah melakukan restorative justice, polisi juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora selaku korban.
“Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan,” ungkapnya.