Ayah Son Ye Jin Disebut Mirip Hyun Bin, Netizen: Emang Jodoh

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pesona pasangan Hyun Bin dan Son Ye Jin masih terus membius netizen. Usai mereka dikabarkan resmi berpacaran, ada saja warganet yag melakukan cocoklogi untuk membuktikan kekuatan cinta mereka.

Belum lama ini, beredar sebuah foto sosok Son Ye Jin di masa kecil bersama sang ayah. Banyak yang mengatakan, sosok ayah Son Ye Jin mirip dengan Hyun Bin, kekasihnya saat ini.

Dalam potret itu, terlihat Son Ye Jin kecil sedang berdiri di depan sang ayah yang menggunakan baju garis-garis. Son Ye Jin kecil juga tampak cantik dengan rambut berponinya.

Melihat potret sang ayah mirip dengan kekasihnya, netizen langsung heboh. Mereka  mengatakan, Son Ye Jin dan Hyun Bin memang berjodoh.

Foto ayah Son Ye Jin yang dibilang mirip Hyun Bin (insagram/coppamagz)

“Jodoh nggak kemana emang yah,” tulis akun adind_a.

“ASTAGA INIMAH MIRIP BANGET,” komentar akun imnotchangkyun.

“Udah jodoh emang,” tulis akun siindhii.

Hyun Bin dan Son ye Jin resmi berpacaran usai media Dispatch membongkar hubungan asmara mereka. Pasangan yang cinlok di drama Crash Landing on You ini sudah menjalin hubungan asmara sejak delapan bulan silam.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini