Awas! Minum Alkohol Bisa Denda 50 Juta Rupiah, Masih Mau?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Publik tengah dihebohkan soal RUU larangan meminum alkohol. Hal tersebut bisa membuat seseorang yang melakukannya mendapatkan sanksi.

Sebagaimana draf RUU Larangan Meminum Alkohol, seseorang yang meminum alkohol akan terkena sanksi pidana dua tahun atau denda 50 juta Rupiah. Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Bahkan, selain mengonsumsinya, orang yang menyimpan dan menjualnya pun bisa terancam sanksi. Hal tersebut tertera dalam pasal 6 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Tujuan dibuatnya RUU ini, diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

Gimana? Masih berani konsumsi alkohol gaes?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini