MATA INDONESIA, JAKARTA – Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk menjalanipemeriksaan, Kamis (21/10/2021). Ia datang mengendarai mobil dengan pelat nomor RFS.
Hal ini menjadi sorotan termasuk dari pegiat media sosial Adam Deni. Kasus yang menimpa Rachel Vennya ini menjadi sorotan berbagai pihak. Termasuk pegiat media sosial, Adam Deni.
Adam Deni yang juga berada di lokasi menyoroti mobil yang dikendarai Rachel ke Polda. Wanita yang baru saja merayakan ulang tahun ke 26 itu kepergok menggunakan mobil dengankode pelat nomor RFS. Rupanya, kode pelat nomorRFS merupakan pelat khusus pejabat.
RFS merupakan kependekan dari (Reformasi Sekretariat Negara). Melalui fitur Instagram Story, blak-blakan Adam Deni menyindir sang selebgram.
Ia meng-capture penjelasantentang kode pelat nomer RFS. Biasanya, kode pelat nomor RFS yang dipakai oleh mobil pejabat eselon 1 setingkat direkturjenderal di kementerian.
Apa sanksi bagi pelaku pemalsuan pelat nomor pejabat ?
Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) DitlantasPolda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar, yakni denda dan pidana. “Pemalsuan Tanda Nomor KendaraanBermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidanapenjara paling lama 6 tahun),” ujar Yogi
Selain itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dengansanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Menurutnya, dasar hukum tentang TNKB, antara lain:
Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma