Awas! Ini Sanksi Jika Menyalahgunakan Pelat Nomor Pejabat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTASelebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk menjalanipemeriksaan, Kamis (21/10/2021). Ia datang mengendarai mobil dengan pelat nomor RFS.

Hal ini menjadi sorotan termasuk dari pegiat media sosial Adam Deni. Kasus yang menimpa Rachel Vennya ini menjadi sorotan berbagai pihakTermasuk pegiat media sosial, Adam Deni.

Adam Deni yang juga berada di lokasi menyoroti mobil yang dikendarai Rachel ke Polda. Wanita yang baru saja merayakan ulang tahun ke 26 itu kepergok menggunakan mobil dengankode pelat nomor RFS. Rupanya, kode pelat nomorRFS merupakan pelat khusus pejabat.

RFS merupakan kependekan dari (Reformasi Sekretariat Negara). Melalui fitur Instagram Story, blak-blakan Adam Deni menyindir sang selebgram.

Ia meng-capture penjelasantentang kode pelat nomer RFS. Biasanya, kode pelat nomor RFS yang dipakai oleh mobil pejabat eselonsetingkat direkturjenderal di kementerian.

Apa sanksi bagi pelaku pemalsuan pelat nomor pejabat ?

Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) DitlantasPolda DIY, Kompol Yugi BayuHendarto menjelaskan, ada dua  jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar, yakni denda dan pidana. “Pemalsuan Tanda Nomor KendaraanBermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidanapenjara paling lama 6 tahun),” ujar Yogi

Selain itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dengansanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menurutnya, dasar hukum tentang TNKB, antara lain:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan AngkutanJalan
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentangKendaraan.
3. PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaankendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaranLalulintas dan angkutan jalan.
4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.
5. Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi KendaraanBermotor.

Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini