Amber Heard Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Johnny Depp

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Amber Heard secara resmi mengajukan banding atas putusan dalam kasus pencemaran nama baik dengan Johnny Depp pada 21 Juli 2022 waktu setempat. Pengacara Amber telah mengajukan dokumennya pada hari itu di Fairfax County, Virginia.

Seperti yang dikutip dari TMZ, Amber mengajukan banding atas putusan 10,3 juta Dolar AS yang diperintahkan juri pada Juni 2022. Uang itu untuk membayar ganti rugi pada mantan suaminya, Johnny Depp.

Juri juga memutuskan Johnny harus membayar Amber 2 juta Dolar AS. Jadi secara tak langsung, Amber berhutang pada Johnny sekitar 8,3 juta Dolar AS.

Karena tak terima, Amber memutuskan dia akan mengajukan sidang banding.

Amber juga mengajukan mosi untuk meminta sidang baru. Sebab salah satu juri dalam kasus tersebut datang ke pengadilan padahal sebenarnya ayahnya yang menerima panggilan juri. Namun, hakim menolak mosi tersebut.

“Kami percaya pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan yang adil dan sesuai keadilan dengan Amandemen Pertama. Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata seorang juru bicara Amber Heard.

“Sementara kami menyadari pengajuan hari ini akan menyalakan api di Twitter. Ada beberapa langkah yang perlu kita ambil untuk memastikan keadilan,” lanjutnya.

Sayangnya, sidang bandingnya masih belum ditentukan jadwalnya sampai saat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini