MATA INDONESIA, SEOUL – Pihak agensi IU, Edam Entertainment, baru saja memberikan pernyataan resminya melalui situs resminya. Mereka mengumumkan bahwa akan menjatuhi hukuman bagi siapa pun yang membuat komentar jahat untuk IU.
Melansir dari Allkpop, Edam Entertainment telah menerima laporan bukti pelaku yang biasa memposting penghinaan, fitnah, dan postingan jahat tentang IU sejak 2019. Mereka telah mengumpulkan data dan mengajukan keluhan ke agen investigasi melalui firma hukum Shinwon.
“Melalui penyelidikan panggilan pengadilan, semua kejahatan pelaku diakui dan sebagai hasilnya pengadilan memutuskan bahwa kejahatan itu sangat tertunda. Karena kejahatan pelaku dilakukan secara berulang kali untuk jangka waktu yang cukup lama,” jelas mereka.
Pengadilan telah memberikan hukuman percobaan pada pelaku selama delapan bulan penjara (akan menjalani 8 bulan jika masa percobaan dilanggar). Selain itu, pelaku juga harus melalui 2 tahun masa percobaan, 180 jam pengabdian masyarakat, dan 40 jam kuliah pengobatan kekerasan seksual.
Semua hukuman itu atas tuduhan pelanggaran UU tentang Mempromosikan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (fitnah) dan tuduhan lainnya.
Selain itu, agensi mengumpulkan bukti tentang netizen lain yang terus-menerus meninggalkan komentar jahat tentang IU dan mengajukan keluhan.
“Kami akan melakukan yang terbaik untuk melindungi hak dan kepentingan artis kami sehingga tidak ada kerusakan lebih lanjut. Dan kami menekankan sekali lagi bahwa kami akan merespons lebih tegas tanpa keringanan hukuman atau penyelesaian dalam prosesnya,” ujarnya.