5 Fakta Claudia Emmanuela Santoso, Gadis Indonesia yang Pukau Juri The Voice of Germany 2019

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Kabar membanggakan datang dari penyanyi muda asal Indonesia yakni Claudia Emmanuela Santoso yang sukses memukau para juri The Voice of Germany. Gadis yang akrab dipanggil Audi itu sukses membuat empat juri menangis dengan penampilannya saat mengikuti audisi The Voice of Germany (TVOG) sesi pertama.

Audi diketahu berasal dari Cirebon dan baru berusia 18 tahun. Atas penampilannya membawakan lagu Never Enough  oleh Loren Allerd, Audi berhasil membuat seisi studio takjub mendengar suara indahnya.

Sambutan meriah serta pujian pun datang dari para juri, diantaranya Alice Merton dan Rea Garvey yang menghampirinya ke atas panggung.

“Saya benar-benar menangis untuk pertama kalinya di acara ini. Karena itu sangat indah,” ujar Alice Merton.

“Kamu luar biasa,” imbuh Rea Garvey sambil naik ke atas panggung.

Berikut 5 fakta dan potret kece Audi saat tampil di The Voice of Germany:

1. Membawakan lagu Never Enough oleh Loren Allerd. Belum lama Audi tampil, Rea Garvey adalah juri pertama yang langsung memencet bel. Setelah itu, ketiga juri lain yakni Sido, Alice Merton dan Mark Forster juga ikut memencet bel secara serempak.

2. Membuat empat juri menangis dengan penampilannya. Terutama Alice Merton, suara indah Audi mempu membuat satu-satunya juri wanita di TVOG itu menitikan air mata.

3. Mendapatkan Standing Ovation. Tak hanya juri, seluruh penonton yang hadir juga terpukau dengan penampilan Audi.

4. Dirayu Claudia Emmanuela Santoso agar bergabung dengan timnya. Menariknya, bukan hanya Alice Merton yang antusias dengan suara Claudia, hampir semua juri juga berharap Claudia dapat masuk tim mereka.

5. Hingga saat penentuan tiba, Audi akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada Alice Merton.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini