PSI Desak Polri Bebaskan Robertus

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Polri membebaskan aktivis HAM Robertus Robert.

Juru bicara PSI Surya Tjandra menilai nyanyian Robert di depan Istana Negara pada 28 Februari 2019 hanya mengingatkan pemerintah tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI.

“Dwi-fungsi ABRI adalah masa lalu yang tidak boleh kembali lagi di era demokrasi,” kata Surya melalui keterangan tertulisnya, Kamis 7 Maret 2019.

Di era Demokrasi proses dialog dan perdebatan serta argumentasi menjadi pedoman bersama dalam bernegara, bukan kekuatan apalagi kekuatan bersenjata,

Meminta semua pihak untuk bisa saling menjaga diri dan meneruskan dialog yang sudah terbangun.

Apalagi, Robertus Robet sudah meminta maaf secara terbuka sehingga sudah sepatutnya Kepolisian dan pelapor menerimanya sebagai niat baik mencari solusi secara bermartabat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Robertus, Kamis (7/3/2019) dini hari.

Menurut Dedi, Robet ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Monumen Nasional (Monas), beberapa waktu lalu.

Berita Terbaru

Perdagangan Karbon dan Jalan Baru Ekonomi Hijau Indonesia

*) Oleh: Bayu NugrahaPerubahan iklim kini menjadi perhatian strategis yang mendorong negara-negara di dunia memperkuat pembangunan berkelanjutan. Bagi Indonesia, agenda tersebutberjalan seiring dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, memperkuatketahanan pangan dan energi, serta memenuhi komitmen penurunan emisi. Dalamkonteks ini, perdagangan karbon hadir sebagai instrumen strategis yang membukapeluang bagi tumbuhnya ekonomi hijau nasional.Kebijakan perdagangan karbon menandai langkah maju Indonesia dalammengembangkan tata kelola lingkungan yang lebih inovatif dan berorientasi pada keberlanjutan. Melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam secara bertanggungjawab, pengembangan teknologi hijau, dan peningkatan investasi berkelanjutan, Indonesia berupaya membangun model pertumbuhan ekonomi yang mampumenciptakan nilai tambah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampak membaca momentum ini secarastrategis. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah mulai membangun fondasi tata kelola perdagangan karbonyang lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut bukan hanyamenjadi instrumen pengendalian emisi gas rumah kaca, tetapi juga membuka ruanginvestasi hijau yang semakin diminati pasar global. Dengan demikian, perdagangankarbon tidak lagi dipandang sebagai isu lingkungan semata, melainkan sebagaibagian dari strategi pembangunan nasional jangka panjang.Selain itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perdagangankarbon dapat menjadi sumber pembiayaan baru bagi kegiatan penanaman dan restorasi hutan. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pergeseran fundamental dalam model bisnis sektor kehutanan Indonesia....
- Advertisement -

Baca berita yang ini