Komponen Cadangan, Sama Gak Sih dengan Wajib Militer di Korea Selatan?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Kementrian Pertahanan membentuk Komponen Cadangan (Komcad) untuk memperkuat pertahanan negara. Apa itu Komponen Cadangan?

Dilansir dari situs Kementrian Pertahanan, Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Dalam Pasal 28 UU PSDN, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Komponen Cadangan ini nantinya hanya akan digunakan untuk kepentingan pertahanan negara saja.

Komponen Cadangan ini nantinya akan dikerahkan apabila negara sedang berada dalam darurat militer. Pendaftaran Komponen Cadangan telah ditutup Juni 2021 lalu.

Komponen Cadangan bukan merupakan hal yang wajib untuk diikuti. Pendaftaran Komponen Cadangan sendiri bersifat sukarela untuk warga berusia 18-35 tahun.

Setelah mendaftar, para peserta akan menjalani serangkaian seleksi terlebih dahulu. Apabila dinyatakan lulus seleksi, nantinya mereka akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran.

Selama pelatihan, peserta Komponen Cadangan akan mendapatkan beberapa benefit seperti mendapatkan uang saku, tunjangan operasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penghargaan.

Lalu, apakah Komcad sama dengan Wajib Militer di Korea Selatan?

Mengutip dari situs resmi Kemenhan, Komcad itu bukan Wajib Militer seperti yang ada di Korea Selatan. Bedanya adalah, pendaftaran Komcad diikuti secara sukarela.

Sedangkan Wajib Militer merupakan kebijakan Pemerintah Korea Selatan yang wajib diikuti oleh seluruh warga laki-laki di Korea Selatan. Selain itu, status warga negara yang mengikuti pelatihan juga masih berstatus warga sipil, pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/militer.

Apakah Indonesia perlu mengadakan wamil kepada rakyatnya?

Komponen Utama pertahanan Indonesia adalah TNI. Dalam Pasal 30 UUD 1945 ayat (1) dikatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.

Jadi, pertahanan negara bukan hanya beban milik TNI saja. Oleh karena itu, dibentuklah Komponen Cadangan untuk membantu TNI.

Namun, negara-negara yang memiliki program wajib militer merupakan negara-negara yang masih atau rentan terlibat konflik dan peperangan.

Indonesia memang tidak sedang mengalami konflik dengan negara lain, namun saat ini Indonesia sedang rawan dengan ancaman gerakan separatisme. Pembentukan Komcad ini diharaopkan dapat berjalan sebagaimana fungsinya nanti.

Reporter: Dinda Nurshinta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini