Inilah Sederatan Orang yang Melakukan Predator Seksual!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA– Kasus predator seksual terhadap anak sudah banyak ditemukan di berbagai negara.

Apakah yang harus dilakukan agar anak-anak kita tak menjadi korban tersebut? Pengawasan terhadap anak yang baik harus dilakukan di lingkungan agar dapat meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

Hal tersebut dapat meminimalisir kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak. Predator seksual merupakan kata yang tepat untuk beberapa orang yang kejam menggunakan anak-anak sebagai objek seksual mereka.

Di Indonesia, kejahatan seksual terhadap anak-anak sangat meresahkan dan mengancam keselamatannya. Pelakunya tak hanya orang Indonesia, adapula orang luar negeri.

Kekerasan seksual terhadap anak telah menjadi tindak kejahatan lintas negara yang tertutup dan terorganisasi. Mereka memanfaatkan sosial media sebagai alat melakukan kejahatan seksual tersebut. Di berbagai dunia terdapat sekian grup komunitas cyberspace yang berisikan para pedofil. Siapa saja pelaku yang melakukan predator seksual? Simaklah berikut ini, yang dilansir dari berbagai sumber antara lain:

Pertama, Reynhard Sinaga. Pria asal Indonesia ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, ia melakukan pemerkosaan di Inggris. Pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup atas kejahatan yang telah dilakukannya. Tetapi hasilnya Reynhard di penjara hanya selama 40 tahun. Reynhard di penjara atas 159 dakwaan yang dilakukan mulai dari Januari 2015 hingg Mei 2017. Berdasarkan bukti rekaman video terdapat 195 korban, tetapi 70 diantaranya belum teridentifikasi. Ia melakukan kejahatan seksualnya terhadap laki-laki yang berumur sekitar 18 hingga 36 tahun, tetapi rata-ratanya adalah 21 tahun. Terdapat sejumlah korban kejahatannya dibius terlebih dahulu baru diperkosa oleh Reynhard. Hakim di Inggris menyebutkan kasus pemerkosaan Reynhard merupakan tersebesar dalam sejarah Inggris. Pemimpin siding, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai predator seksual ‘setan’ yang tak menunjukkan penyesalan.

Kedua, Francois Abello Camille. Frans diduga telah menjadi mencabuli ratusan anak di bawah umur. Warga negara Prancis ini, sedikitnya telah melakukan pelecehan seksual terhadap 305 anak. Ia melakukan aksinya dengan menjanjikan anak-anak tersebut sebagai model. Untuk itu, Frans melakukan tipu-tipu dengan menyewa kamar hotel dan mengubahnya menjadi studio foto. WNA ini menawarkan pemotretan untuk anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Selama berada di Jakarta ia telah berpindah-pindah hotel. Setidaknya terdapat tiga hotel di Jakarta Barat tempat ia melakukan pencabulan terhadap anak-anak tersebut. Atas perbuatannya ia terkena lima pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal mati serta dikenai tindakan kebiri kimia. Namun, ia mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri di dalam tahanan. Sejumlah barang bukti yang ditemukan saat kepolisian melakukan penangkapan yakni 305 video asusila, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan, enam kamera, satu laptop, 20 kondom, memori card, dan vibrator.

Ketiga, Sunil Rastogi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu. Seorang pria yang bernama Sunil Rastogi berprofesi sebagai penjahit merupakan seorang predator seks. Ia melakukannya terhadap anak-anak dan perempuan untuk dijadikan korban. Terdapat 600 orang yang menjadi korbannya selama 13 tahun. Pria asal India ini menargetkan umur dari korbannya, yakni usia 11 hingga 13 tahun. Caranya untuk mendapatkan korban adalah dengan berpura-pura sebagai teman dari ayah korban. Kasus ini menjadi kasus pedofil terbesar di India. Sunil melakukan aksinya di Delhi, Ghaziabad, Uttar Pradesh dan Rudrapur. Kini, ia mendapatkan hukuman di penjara.

Keempat, Richard Huckle. Pria asal Inggris ini adalah pelaku pedofilia. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat berada di Malaysia. Richard mengaku telah melakukan lebih dari 200 anak yang berusia enam bulan hingga 12 tahun pada 2016. Perbuatannya membuat ia mendekam di penjara seumur hidup. Dalam melakukan aksinya ia menyamar menjadi guru bahasa Inggris untuk melecehkan anak-anak di Malaysia tersebut. Lalu saat ia di penjara, Richard meninggal dunia di Inggris 2019 lalu.

Kelima, Viktor Lishavsky. Pria asal Rusia ini melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di bawah umur. Ia dihukum akibat melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap gadis di bawah 16 tahun. Akibat aksinya ia menjalani hukuman selama 22 tahun dan 6 bulan penjara. Viktor melakukan pemerkosaan terhadap anak sebanyak 900 siswi yang berumur 13 tahun. Lishavsky melecehkan anak-anak angkatnya sendiri dengan memperlakukan mereka sebagai ‘budak seksual’. Saat itu, ia dilarang bekerja dengan anak-anak selama dua dekade setelah dibebaskan.

Reporter: Azizah Putri Octavina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini