MATA INDONESIA, JAKARTA – Hukum pidana Islam yang diterapkan oleh negara-negara Timur Tengah acap kali memicu polemik. Masyarakat pun terbagi menjadi dua golongan, yakni yang mendukung dan menentang.
Mereka yang menentang berpendapat jika hukum-hukum yang berlaku, seperti rajam telah merendahkan martabat serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Rajam sendiri merupakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan zina dengan cara dilempari batu. Hukum ini tidak akan dilaksanakan kecuali dalam kasus yang sangat tercela. Rajam hanya dapat dilaksanakan apabila pelaku kejahatan benar-benar terbukti melakukan zina yang disaksikan oleh empat orang saksi.
Sebetulnya, rajam sudah ada sebelum zaman nabi Muhammad SAW. Bukan hanya Islam saja, hukuman seperti ini pun berlaku secara resmi dalam syariat Yahudi dan Nasrani.
Hukum rajam dapat dibatalkan jika pelaku zina mencabut pengakuannya, para saksi menarik kembali kesaksiannya, serta terjadinya pengikaran oleh seorang pelaku zina.
Menurut hukum Islam, mereka yang dihukum rajam akan dikubur dalam lubang dan ditutup dengan tanah, laki-laki setinggi pinggang dan perempuan sebaris di atas dada. Kemudian, para algojo akan mengeksekusi para pezina menggunakan tongkat dan batu. Bagi mereka yang bisa lolos dari lubang selama rajam akan dibebaskan.
Dalam Islam sendiri, hadis yang dijadikan sebagai dalil rajam mengalami berbagai perdebatan sejak masa khalifah Umar RA hingga saat ini. Abd Salam al-Sulami al-Shafie menyatakan dalam bukunya yang berjudul Qawaid al-ahkam, jika dalil tersebut tidak termasuk dalam hukum Qur’an.
Menurut Imam Ibn Qayyim, penetapan hukum rajam bagi pezina karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sangat keji dan termasuk dosa besar. Menurutnya, perbuatan ini mengakibatkan hancurnya kehidupan umat manusia, menghilangkan hubungan nasab dan silsilah manusia serta menimbulkan penyakit sosial yang kotor dan keji.
Awalnya, pelaksanaan hukuman yang tampak sangat kejam ini digunakan oleh pemerintah Timur Tengah sebagai alat yang dapat memberi efek jera bagi masyarakatnya. Karena pada zaman dahulu, hukuman penjara saja tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Adapun yang berhak melaksanakan rajam ialah seorang penguasa muslim. Penguasa atau imam pemimpin pemerintahan lah yang seharusnya menegakkan salah satu syariat Allah SWT tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kemaksiatan-kemaksiatan yang ada.
Salah satu sanksi Islam ini dinilai cukup efektif dalam menanggulangi tindak pidana zina. Selain itu, hukum rajam dinilai lebih efisien dalam pengeluaran dana dibanding dengan hukuman penjara. Karena, pada hukuman penjara negara akan membiayai hidup pelaku zina selama berada di dalam sel.
Tampaknya, kebijakan hukuman rajam ini telah efektif dilaksanakan di berbagai negara Timur Tengah. Sebab, beberapa negara Timur Tengah masuk dalam kategori negara dengan tingkat kejahatan terendah seperti Qatar, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Menurut Zakir Naik, Penceramah India, rendahnya angka kriminalitas di Arab Saudi karena mereka memberlakukan hukum-hukum Islam. Ia berpendapat, apabila Negara Minyak itu menghentikan hukum Islam maka terjadi banyak tindak kriminal.
Reporter: Diani Ratna Utami