MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus kekerasan seksual pada anak telah menjadi fenomena global yang meresahkan. Angka kasus yang terus bertambah setiap tahunnya membuat banyak negara di dunia memberlakukan hukuman yang berat bagi para pelaku.
Sebagian negara menerapkan hukuman penjara dan sebagian lainnya melaksanakan hukuman kebiri dalam berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Proses hukuman kebiri dilakukan dengan dua cara, yaitu kimiawi dan operasi. Kedua cara itu berfungsi untuk menekan libido seks para pelaku. Pengebirian secara kimiawi dilakukan dengan serangkaian terapi obat dan zat kimia. Sementara pengibirian melalui operasi dilakukan dengan melaksanakan bedah pengangkatan testis.
Di Indonesia, predator seksual anak akan mendapat hukuman kebiri kimia yang diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Selain Indonesia, beberapa negara lainnya, seperti Amerika Serikat, Republik Checz, Portugis, Polandia, Maldova, Macedonia, Estonia, Israel, Australia, India, Rusia, Korea Selatan, Jerman, dan Inggris telah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Di kawasan Asia, Korea Selatan merupakan negara pertama yang menerapkan hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak sejak tahun 2011. Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang berusia di atas 19 tahun yang diawali dengan masa tahanan penjara.
Beberapa bulan setelah berlakunya hukuman tersebut di Korea Selatan, Rusia menetapkan undang-undang yang memungkinkan pengadilan melakukan kebiri kimia melalui psikiater forensik. Hukuman ini berlaku jika korban pelecehan seksual adalah anak di bawah usia 14 tahun. Lalu, jika pelaku mengulangi kesalahannya, maka dia akan menghadapi hukuman seumur hidup.
Sementara di Amerika Serikat, pengebirian secara kimiawi sudah dilakukan oleh beberapa negara bagian, seperti California, Florida, Montana, dan Louisiana. Satu-satunya negara bagian yang melakukan pengebirian melalui operasi adalah Texas.
California menjadi negara bagian pertama yang memberlakukan hukuman kebiri kimia pada tahun 1996. Menurut hukum California, terapi kebiri kimiawi dimulai sepekan sebelum pelaku dibebaskan dari penjara dan berlanjut terus sampai dinilai cukup oleh pemerintah.
Hukuman kebiri sering kali menuai kontroversi di berbagai negara. Di Republik Checz, hukuman kebiri yang diberikan pada pelaku kejahatan seksual anak adalah dengan melakukan operasi pembuangan testis. Kendati sering dinilai melanggar hak asasi manusia karena menghilangkan organ reproduksi, tindakan ini dinilai paling efektif untuk menekan libido seks pelaku.
Namun, tidak banyak negara lain yang menerapkan pengebirian melalui operasi. Kebanyakan memilih alternatif hukuman kebiri yang dilakukan melalui penyuntikan zat kimia.
Di beberapa negara Eropa, seperti Belgia dan Swedia, diberlakukan hukuman kebiri secara sukarela kepada pelaku kejahatan seksual anak. Namun, disertai dengan adanya kesadaran terhadap efek samping penggunaan kimia pada hukuman kebiri.
Meskipun selama ini menuai pro dan kontra, pelaksanaan hukuman kebiri sejatinya dapat berfungsi sebagai upaya rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual anak di samping hukuman penjara. Namun, hukuman kebiri tidak dapat menjamin sepenuhnya menghilangkan tindakan kekerasan seksual pada anak. Oleh karena itu, tetap dibutuhkan kewaspadaan masyarakat dan pemerintah sebagai pengawas.
Reporter: Safira Ginanisa