Oleh : Agung Priyatna )*
Pemberantasan judi online terus menjadi tantangan besar di Indonesia. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Dalam beberapa kasus terakhir, sejumlah elemen masyarakat dan institusi terlibat dalam memberantas Judi Online demi menyelamatkan masa depan bangsa.
Di Kabupaten Lebak, Banten, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menangkap dua karyawan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online. Kedua tersangka, berinisial IT dan KH, yang masing-masing merupakan petugas kredit dan kepala unit bank, ditahan oleh tim penyidik atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak-Banten, Irfano Rukmana Rachim, kedua pelaku memanfaatkan data nasabah untuk mencairkan kredit yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi. Modus operandi ini dikenal dalam istilah perbankan sebagai “kredit topengan” atau “kredit kempilan,” di mana data nasabah disalahgunakan untuk memuluskan transaksi. Aksi mereka, yang berlangsung sejak 2021, mengakibatkan kerugian bank mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Fenomena judi online juga menjadi perhatian serius di Sumatera Utara. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melaporkan penangkapan tujuh orang terkait aktivitas judi online dalam operasi yang berlangsung selama delapan hari pada Desember 2024. Dari total pelaku, lima orang bertindak sebagai pemain, sementara dua lainnya berperan sebagai agen.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, seperti perangkat komputer, monitor, telepon genggam, serta uang tunai. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk mendukung praktik ilegal ini. Judi slot, salah satu bentuk judi online yang populer, disebut sebagai jenis permainan yang dimainkan oleh para pelaku. Kepolisian menilai bahwa jenis permainan ini merusak tatanan sosial dan berpotensi menjerat masyarakat dalam kecanduan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Amirsyah Tambunan, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas judi online dan pinjaman online ilegal. Menurutnya, praktik-praktik semacam ini telah memicu berbagai dampak buruk, mulai dari konflik keluarga hingga tindakan kriminal. Ia menambahkan bahwa desain sistem judi online sengaja dibuat untuk menciptakan ketergantungan pada korbannya.
Amirsyah juga mengapresiasi sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta organisasi masyarakat dalam menangani persoalan ini. Meski demikian, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum terlindungi dari jerat judi online dan pinjaman online ilegal.
Masyarakat kini memiliki saluran tambahan untuk melaporkan aktivitas judi online melalui Forum Indonesia Emas. Organisasi masyarakat ini dibentuk atas keresahan publik terhadap maraknya judi online yang semakin mengganggu kehidupan sosial. Forum ini menyediakan berbagai platform, seperti WhatsApp, email, Instagram, dan Telegram, untuk memudahkan masyarakat melaporkan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi online.
Laporan-laporan dari masyarakat menjadi data penting dalam memberantas jaringan judi online yang semakin canggih. Dengan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga masyarakat, diharapkan praktik ilegal ini dapat diberantas hingga ke akarnya.
Judi online telah menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat materiil tetapi juga moral. Secara ekonomi, dana yang terbuang melalui aktivitas ini sering kali berasal dari hasil pinjaman yang tidak bertanggung jawab, seperti yang terjadi pada kasus di Lebak. Para pelaku menggunakan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan produktif, tetapi justru dihabiskan untuk perjudian.
Dampak sosialnya bahkan lebih mengkhawatirkan. Konflik dalam keluarga sering kali bermula dari tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online. Selain itu, kasus-kasus kriminalitas yang dipicu oleh judi online, seperti pencurian atau penggelapan dana, semakin marak terjadi.
Pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum. Upaya preventif dan edukasi juga harus menjadi prioritas. Pemerintah, melalui Kominfo, terus berupaya memblokir situs-situs judi online, tetapi tindakan ini perlu diiringi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat menyadari dan memahami bahwa bahwa judi online tidak hanya ilegal, tetapi juga merusak masa depan. Sosialisasi tentang bahaya judi online perlu dilakukan secara masif, terutama di kalangan generasi muda yang menjadi target utama dari para pelaku.
Pemberantasan judi online membutuhkan sinergi dari semua elemen masyarakat. Penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku, sementara organisasi keagamaan dan masyarakat dapat berperan dalam memberikan edukasi dan pencegahan. Di sisi lain, individu juga harus memiliki kesadaran untuk menjauhkan diri dari aktivitas ilegal ini.
Forum Indonesia Emas menjadi salah satu contoh konkret partisipasi masyarakat dalam memerangi judi online. Dengan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, forum ini membantu masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan kasus-kasus yang mencurigakan.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran kolektif terhadap bahaya judi online, diharapkan praktik ini dapat diberantas secara menyeluruh. Pemerintah dan masyarakat harus terus bekerja sama untuk memutus mata rantai judi online demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa.
Upaya pemberantasan judi online bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga membangun peradaban yang lebih bermartabat. Dengan kolaborasi yang kuat, Indonesia dapat terbebas dari jeratan judi online yang merusak generasi penerus.
)* Penulis adalah kontributor Forum Indonesia Emas