Pemerintah Batalkan Penerapan PPN 12%

Baca Juga

Jakarta – Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa non-mewah, yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023. Untuk barang dan jasa selain yang masuk kategori tersebut, tarif PPN tetap 11%.

“Komitmen saya adalah selalu berpihak kepada rakyat, kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan dan berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo.

Keputusan ini mengakhiri tarik ulur terkait kenaikan tarif PPN yang menjadi perbincangan hangat sejak awal Desember lalu. Presiden menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat, mendorong pemerataan ekonomi, serta menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat.

Pengamat Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebut langkah ini menunjukkan kekhawatiran pemerintah menjelang 100 hari masa jabatan Presiden Prabowo.

“Prabowo ingin menunjukkan lagi bahwa dia adalah presidennya yang punya mandat pro-rakyat, jangan diganggu kebijakan yang kontradiktif,” ujar Bhima.

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan sejumlah paket stimulus untuk masyarakat dengan total mencapai Rp38,6 triliun. Stimulus tersebut meliputi bantuan beras 10 kilogram bagi 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025, diskon listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 volt ampere (VA), serta insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan PPN tidak akan membebani masyarakat umum.

“Barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan menjadi 12%. Jadi tetap 11%,” jelas Sri Mulyani.

Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan prorakyat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik danKedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini