Oleh Luthfi Duta Hartono )*
Dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem pertahanan nasional serta memastikan profesionalisme militer tetap terjaga. Meski terdapat perdebatan di sejumlah kalangan, banyak pihak yang memahami bahwa revisi ini tetap berada dalam koridor reformasi dan tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik maupun berbisnis.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menilai UU TNI tidak menyimpang dari prinsip dasar yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menegaskan militer tetap diposisikan sebagai institusi profesional yang tidak terlibat dalam politik praktis maupun kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, Fahmi mengajak masyarakat untuk menelaah secara cermat pasal-pasal yang direvisi serta mengawal implementasinya agar tetap berjalan sesuai semangat reformasi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, serta dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI. Menurut Fahmi, kontrol sipil terhadap institusi militer harus tetap diperkuat guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada dominasi militer dalam birokrasi sipil. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat menjadi hal yang mutlak diperlukan agar UU ini tetap selaras dengan prinsip demokrasi.
Dukungan terhadap UU TNI juga datang dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menilai bahwa revisi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan geopolitik global yang semakin kompleks. Ketua Umum HMI UNJ, Muhammad Falah Musyafa, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dan seharusnya tidak dijadikan sebagai alat provokasi yang dapat menghambat pembangunan sektor pertahanan. Menurutnya, dengan dinamika global yang terus berkembang, Indonesia membutuhkan kebijakan yang adaptif dalam menjaga stabilitas nasional.
Dalam pandangan HMI UNJ, kebijakan ini perlu mendapatkan dukungan luas agar Indonesia memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman yang semakin beragam. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi revisi ini secara objektif dan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.
Selain kalangan akademisi dan pengamat, dukungan terhadap pengesahan UU TNI juga datang dari masyarakat di daerah. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar acara berbagi takjil gratis sebagai wujud syukur atas disahkannya UU TNI. Pengurus Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kotim, Jani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan negara dalam memperkuat pertahanan nasional. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, seharusnya masyarakat lebih fokus pada kontribusi positif dibandingkan melakukan aksi demonstrasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain FKPPI, sejumlah ormas lain seperti Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), Komunitas Pemuda Ketapang Sampit, dan Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kotim turut serta dalam kegiatan ini. Mereka menegaskan bahwa UU TNI tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan, mengingat substansinya tetap menjaga prinsip profesionalisme militer.
Di tengah berbagai pro dan kontra yang muncul, sikap masyarakat yang mendukung UU TNI mencerminkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam koridor kepentingan nasional. Pemerintah dan DPR RI telah merumuskan kebijakan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis dan melibatkan aspirasi masyarakat guna memastikan bahwa TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
UU TNI juga sejalan dengan upaya modernisasi pertahanan yang dilakukan oleh banyak negara. Dengan perubahan dinamika keamanan global yang semakin kompleks, Indonesia dituntut untuk memiliki sistem pertahanan yang adaptif dan responsif terhadap ancaman yang muncul. Oleh karena itu, UU TNI ini harus dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya pertahanan nasional.
Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, dapat disimpulkan bahwa UU TNI bukanlah upaya untuk mengembalikan dominasi militer, melainkan untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan dengan tantangan zaman. Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik melalui pengawasan yang ketat dari semua pihak. Penguatan kontrol sipil, transparansi dalam penerapan kebijakan, serta keterlibatan publik dalam mengawal jalannya UU TNI menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa reformasi di tubuh militer tetap berjalan sesuai dengan cita-cita demokrasi.
Pengesahan UU TNI harus dipandang sebagai bagian dari proses adaptasi negara dalam menghadapi tantangan keamanan global yang semakin kompleks. Dengan dukungan yang luas dari berbagai elemen masyarakat, UU TNI diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sistem pertahanan nasional, sekaligus tetap menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi fondasi utama dalam tata kelola negara modern.
)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik