MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece bergulir dari penyelidikan ke penyidikan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa kasus tersebut berlanjut usai pihak kepolisian menemukan alat bukti dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi ahli di antaranya ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama.
“Adapun barang bukti yang didapatkan petugas antara lain tangkapan layar dan video dari Youtuber Muhammad Kece yang diduga melanggar pidana,” ujarnya, Selasa 24 Agustus 2021.
Namun saat ini, Muhammad Kece belum ditetapkan menjadi tersangka. “Statusnya masih terlapor,” katanya.
Dalam kasus ini, ada empat laporan terhadap Kece dan kini sudah dijadikan satu dan ditangani Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian juga kemungkinan besar bakal memeriksa Muhammad Kece. Namun agendanya belum ditentukan. “Sementara belum diinfokan oleh penyidik. Nanti jika ada perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.