Tegakkan Independensi dan Profesionalisme Pers

Baca Juga

MATAINDONESIA, – Dengan beberapa catatan tentang kelemahan yang perlu diperbaiki, Pemilu 2019 berjalan lancar. Meski terjadi beberapa hambatan di sejumlah tempat, secara umum penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang untuk pertama kali berlangsung secara serentak, berjalan sesuai jadwal. Kalangan dunia internasional pun mengakui keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan pemilu secara serentak hanya dalam satu hari itu.

Angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 81 persen atau sekitar 3,5 persen di atas target yang ditetapkan, yakni 77,5 persen.  Ini di atas partisipasi Pemilu sebelumnya pada 2014, tingkat partisipasi pemilih 70 persen untuk Pilpres dan 75 persen untuk Pileg. Tingginya tingkat partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator Pemilu berjalan sukses dan proses demokrasi berjalan lancer.

Dalam pandangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), keberhasilan dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2019 tak terlepas dari peran pers nasional.  Pers indonesia secara umum mampu menetralisir epidemi hoaks politik yang melanda masyarakat. Bahkan sejumlah media arus utama online menyediakan rubrik khusus untuk mengecek apakah sebuah informasi itu hoaks atau sesuai fakta. Selain itu, pers lebih fokus ke pemberitaan tentang visi misi dan program para kandidat, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun calon anggota legislatif.

Harus diakui pesta demokrasi lima tahunan itu juga meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah. Keterbelahan sebagian pemilih karena hanya dua pasang calon, sedikit banyak berdampak pada dunia pers. Independensi media banyak dipersoalkan publik. Beberapa media cenderung berpihak pada salah satu kandidat. Berita-berita atau informasi yang disuguhkan cenderung membangun citra positif kandidat tertentu dan cenderung merugikan atau membangun citra negatif candidat lainnya.

Di samping itu, profesionalisme pers juga mendapat perhatian serius. Beberapa media kurang hati-hati pada informasi yang berbau hoaks. Bukannya menghindar, alih alih justru turut menyebarluaskannya. Termasuk media arus utama sering kali tidak melakukan tiga prinsip utama jurnalistik, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi. Informasi yang bernada hoaks langsung disiarkan di media berbasis jurnalistik secara ramai-ramai. Contohnya kasus Ratna Sarumpaet, belakangan diketahui adalah hoax.

Tahun 2020 adalah juga tahun politik. Akan diselenggarakan 270 pilkada di seluruh Indonesia. Diharapkan kelemahan-kelemahan sebagaimana disebutkan di atas tidak terulang. Media tidak boleh partisan. Media jangan ikut menyebarkan hoaks. Media harus kembali kepada jatidirinya dan tetap menjaga independensi news room dan bekerja secara profesional  dengan melakukan uji informasi melalui konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi.

Wartawan juga jangan sampai ikut-ikutan menjadi tim sukses dalam pilkada atau bahkan terjun dalam politik praktis. Hal ini akan sangat mengganggu independensi media dan kepercayaan publik. Pers lokal harus bisa menjaga indepedensi dan profesionalismenya dalam pilkada tahun 2020.

Kekerasan Terhadap Wartawan

Terkait kekerasan terhadap wartawan, baik yang dilakukan oleh aparat negara, organisasi massa, maupun warga masyarakat, juga masih saja terjadi. Kekerasan tersebut tidak hanya berupa fisik seperti penganiayaan atau pemukulan, tetapi juga teror. Sekadar contoh, seorang wartawan di Aceh rumahnya dibakar orang tak dikenal, sebagian kantor PWI Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, juga sempat dibakar, dan kantor redaksi sebuah harian di Bogor, Jawa Barat, diserbu simpatisan partai politik tertentu.

Penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan wartawan juga belum sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan MoU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers nomor 2/DP/MOU/2/2017-II-2017 yang ditandatangani pada 9 Februari 2017.

Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf C UU Pers disebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Pertimbangan atas pengaduan  masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf C adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dengan pelanggaran terhadap kode etik.

Dalam MoU Kapolri dan Ketua Dewan Pers di antaranya disebutkan,  apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan Pers maka penyelesaiannya mendahulukan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain. Di samping itu, apabila Polri  menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan Pers dalam proses penyelidikan dan penyidik berkonsultasi dengan Dewan Pers

Dalam prakteknya, penyelesaian sengketa pers tidak semuanya diproses sesuai UU Pers dan MoU tersebut. Di sejumlah daerah, polisi  sebagai penerima pengaduan  masyarakat atas pemberitaan, langsung memproses menggunakan UU non Pers, misalnya UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Sekadar contoh adalah kasus yang terjadi pada Januari 2019. Koran Jawa Post dilaporkan pimpinan klub sepak bola di Surabaya atas dugaan fitnah dan pecemaran nama baik sebagaimana diatur pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena membuat berita yang dianggap merugikannya.

Selain itu, PWI mengimbau agar perusahaan pers tetap memperhatikan kesejahteraan wartawan. Meskipun secara bisnis hampir sebagian besar revenue industri pers dalam posisi menurun drastis, hak-hak karyawan (wartawan) sebagai pekerja secara normatif harus tetap dipenuhi.

PWI akan terus meningkatkan profesionalisme wartawan anggotanya dengan pelatihan dan meningkatkan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan yang terkait, serta pelatihan kompetensi teknis wartawan pada era konvergensi media.

Selamat tahun baru dan semoga 2020 akan lebih baik.

Atal Depari (Ketua Umum PWI)

Berita Terbaru

Pemerintah Optimalkan Sekolah Rakyat untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Oleh: Yoga Pradana SantosoPemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasionalmelalui percepatan dan optimalisasi program Sekolah Rakyat yang kini menunjukkan progressignifikan di berbagai daerah, sekaligus menjadi bukti bahwa pemerataan akses pendidikan tidaklagi sebatas wacana, melainkan telah dijalankan secara konkret dan terukur sebagai bagian dariagenda pembangunan sumber daya manusia. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah jugamencatat berbagai keberhasilan penting, mulai dari percepatan pembangunan infrastrukturpendidikan, peningkatan akses belajar di wilayah tertinggal, hingga penguatan kolaborasi lintaskementerian yang berdampak langsung pada masyarakat, sehingga kehadiran Sekolah Rakyat menjadi simbol nyata investasi jangka panjang negara dalam menciptakan generasi yang lebihberkualitas dan berdaya saing.Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa pembangunan SekolahRakyat tahap kedua terus berjalan dengan progres yang menggembirakan meskipun dihadapkanpada sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait kesiapan lahan dan akses menuju lokasipembangunan, sementara peran Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PekerjaanUmum Bisma Staniarto dinilai sangat krusial dalam menjaga ritme pembangunan agar tetapsesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai koordinasi teknis yang dilakukan secara konsisten menjadi faktor kunci dalam memastikan setiap hambatan dapatdiatasi secara terukur sehingga proyek tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dari pusathingga daerah.Lebih lanjut, pembangunan Sekolah Rakyat tahap kedua tidak hanya berfokus pada penyelesaianfisik bangunan, tetapi juga memastikan kesiapan operasional agar sekolah dapat langsungdigunakan pada tahun ajaran baru 2026/2027, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan olehmasyarakat. Berdasarkan data terbaru, dari total 104 lokasi pembangunan, sebanyak 101 lokasitelah memasuki tahap konstruksi dan seluruhnya ditargetkan rampung pada 20 Juni 2026, sebuahcapaian yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan sektor pendidikan sebagaiprioritas utama pembangunan nasional.Dalam upaya memastikan target tersebut tercapai, Muhammad Qodari menegaskan bahwaKantor Staf Presiden bersama Ditjen Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum terusmelakukan langkah konkret melalui rapat koordinasi intensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN karya dan penyedia jasa konstruksi, sehingga setiap persoalan yang muncul, baik terkait teknis, logistik, maupun kesiapan lahan, dapat dipetakan secara komprehensif danditangani dengan solusi yang jelas dan terukur.Koordinasi tersebut kemudian diperluas dengan melibatkan Kementerian Sosial, KementerianDalam Negeri, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Zeni TNI Angkatan Darat, yang dinilai mampu mempercepat penyelesaian berbagai hambatan strategis di lapangan, termasukpembangunan akses jalan dan penuntasan persoalan lahan di sejumlah wilayah, di mana sinergilintas sektor ini menjadi kunci dalam mempercepat realisasi program secara menyeluruh danmemastikan tidak ada kendala yang berlarut-larut.Hasil dari upaya percepatan tersebut mulai terlihat di sejumlah wilayah dengan progrespembangunan yang cukup signifikan, seperti di Kalimantan Selatan yang mencapai 30,85 persen, Sulawesi Selatan sebesar 30,22 persen, serta Jawa Barat sebesar 28,07 persen, meskipunpemerintah tetap memberikan perhatian khusus pada beberapa lokasi dengan progres yang masihrendah melalui intervensi yang lebih intensif agar target penyelesaian secara keseluruhan tidakterganggu.Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas aksespendidikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang terdampak bencana maupun daerahdengan keterbatasan infrastruktur pendidikan, sehingga anak-anak dari keluarga prasejahteratetap dapat memperoleh pendidikan formal yang layak. Program ini dirancang sebagai investasijangka panjang dengan target penyelesaian yang terukur agar dapat segera dimanfaatkan, sekaligus menjadi bagian dari upaya negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh wargatanpa terkecuali.Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah juga mempercepat penambahanprogram Sekolah Rakyat yang ditargetkan mulai beroperasi pada April 2026, di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini