MATA INDONESIA, JAKARTA – Bela negara merupakan sikap dan perilaku rela berkorban warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Sehingga, secara konstitusional bela negara mengikat seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk turut serta dalam upaya pembelaan negara.
Banyak masyarakat yang menilai bahwa bela negara identik dengan wajib militer. Dalam bela negara, kewajiban berlaku bagi seluruh kalangan masyarakat. Kegiatan ini pun lebih mengutamakan dalam memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme. Selain itu, bela negara bersifat sukarela.
Sedangkan wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan negara kepada seluruh rakyat dengan batasan usia tertentu. Kegiatan ini tidak diwajibkan kepada seluruh masyarakat dan lebih menekankan pada persiapan untuk menghadapi perang secara nyata.
Konsep bela negara mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara dengan cara mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan negara dari segala macam ancaman.
Sedangkan menurut Kementerian Pertahanan, konsep bela negara merupakan aktualisasi dari program revolusi mental Presiden Joko Widodo guna membentuk warga negara yang militan dalam membela negara dari gangguan apa pun.
Pelaksanaan program ini merupakan solusi jangka panjang dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara. Setiap negara membutuhkan pondasi pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa pondasi ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu, diperlukannya bela negara sebagai cara untuk mengatasi permasalahan dalam negara ini.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah meluncurkan program bela negara pada tahun 2015 yang lalu. Dengan harapan, akan dibentuk 4.500 kader pembina bela negara di 45 kota di Indonesia. Dalam sepuluh tahun yang akan datang, ditargetkan 100 juta rakyat Indonesia akan mengikuti program yang dicanangkan oleh pemerintah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pertahanan RI menggandeng berbagai institusi atau pun perguruan tinggi dalam memerikan pelatihan. Konsep pelatihan fokus pada upaya mengembangkan wawasan kebangsaan.
Namun, program ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Beberapa masyarakat menilai perihal materi yang disampaikan merupakan materi kemiliteran. Hal ini menimbulkan kecurigaan dalam masyarakat bahwa bela negara sebagai upaya mobilisasi negara dalam melibatkan rakyat sebelum perang.
Di sisi lain, terdapat beberapa alasan negara harus dibela oleh warganya. Tujuan akhir negara sendiri ialah menciptakan kebahagiaan untuk rakyatnya. Dengan kata lain, negara didirikan guna menyejahterakan warganya. Jadi, sudah sepatutnya setiap warga negara bersedia membela negaranya. Ini bukan dilakukan untuk segelintir kalangan saja, namun untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, dalam memproklamasikan kemerdekaannya. Para pejuang bangsa memiliki tekad yang bulat dalam membela dan menegakkan kemerdekaan. Karena itu, sebagai penerus bangsa wajib dalam mempertahankan keutuhan NKRI.
Setiap bangsa Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang setara dalam melaksanakan bela negara. Tentara dan warga sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi komponen penting dalam sistem pertahanan nasional, yakni pertahanan dan keamanan negara.
TNI dan Polri menjadi komponen utama dalam sistem pertahanan ini, sedangkan masyarakat sebagai komponen pendukung. Dalam menjalankan bela negara harus dilandasi oleh prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kesejahteraan umum.
Reporter: Diani Ratna Utami