Memahami Konsep Penjejakan dan Penyergapan dalam Peristiwa Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Fenomena tewasnya 6 Laskar FPI, ‘pengawal’ Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah menjadi ‘bola liar’ yang dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu. Imbasnya peristiwa tersebut tidak bisa dilihat secara utuh, Kalayak ramai hanya ‘terperangkap’ dalam peristiwa tewasnya 6 orang di jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut.

Peristiwa yang menyebabkan 6 orang tewas tersebut harus dilihat dari rangkaian peristiwa sebelumnya terkait fenomena MRS, yang kemudian memunculkan pertanyaan kunci, kenapa MRS dalam peristiwa itu dikuntit, dibuntuti, atau dijejaki oleh sekelompok orang, atau lembaga tertentu.

Dalam perspektif intelijen dan keamanan, peristiwa tersebut adalah rangkaian dari operasi penjejakan (surveillance operation) dan berubah menjadi penyergapan (ambush) yang berakhir dengan tewasnya 6 orang tersebut.

Sebelum melakukan analisis lebih jauh ada baiknya kita memahami terlebih dahulu istilah penjejakan dan penyergapan. Penjejakan dalam bahasa populer berarti membuntuti target secara diam-diam agar target tidak lepas dari pandangan, kuncian atau dalam bahasa yang lebih ekstrim penjejakan dilakukan agar target tidak melakukan gerakan pelolosan (get away) atau kabur.

Penyergapan dalam bahasa populer berarti melakukan tindakan penghadangan secara terbuka dan tiba-tiba agar target tidak melakukan tindakan penyerangan lebih dahulu sehingga bisa menimbulkan pelolosan.

Kembali pada peristiwa di atas, sudah kita pahami bahwa rangkaian kendaraan MRS dibuntuti oleh pihak kepolisian ini diakui oleh pihak Polda metro jaya bahwa ada operasi penjejakan terhadap MRS. Jika demikian kunci penting dalam memahami peristiwa tewasnya 6 orang ‘pengawal’ MRS mengapa polisi memandang perlu ada operasi penjejakan terhadap MRS?

Sangat mudah menjawab pertanyaan di atas, ketika kita menempatkan MRS sebagai figur fenomenal dan kontroversi dengan rekam jejak kasus hukum yang membebaninya. Kasus itu selalu berujung pada tidak selesainya beberapa kasus hukum dan berupaya merubah perspektif hukum menjadi perspektif politik, bahkan berujung pada ‘kaburnya’ MRS ke Arab Saudi.

Jika demikian polisi berdasarkan analisis dan perkiraan keadaan (KIRKA) sudah patut melalukan upaya pengawasan dalam rangka pencegahan, dengan salah satunya melakukan operasi penjejakan terhadap MRS. Dalam peristiwa tersebut muncul analisis kenapa penjejakan berubah menjadi penyergapan yang menimbulkan korban 6 orang tewas?

Jika melihat pemahaman tentang penyergapan di atas, patut diduga target penjejakan melakukan manuver provokasi yang bisa menyebabkan tim penjejak diserang terlebih dahulu. Atau dalam hasil rekaman komunikasi yang didapat, tampaknya target berhasil mengecoh (dialog rekaman pada menit-menit terakhir yang terdengar target tertawa gembira dan ajakan untuk mengopi) tim penjejak. Sehingga tim penjejak kemungkinan merubah pola operasi dari penjejakan menjadi penyergapan, dengan tujuan agar target tidak melarikan diri.

Selanjutnya yang terjadi adalah penyergapan tiba-tiba yang berdampak pada dua kemungkinan , terjadi perlawanan dari target atau target menyerang terlebih dahulu. Pola skenario ini pada akhirnya memunculkan korban 6 orang tewas dari pihak target operasi.

Tindakan prosedur dan operasi penjejakan dan penyergapan dibolehkan dan dijamin oleh undang-undang dan bisa dilakukan oleh institusi seperti Polri, TNI, dan BIN.

Peristiwa tewasnya 6 orang ‘pengawal’ MRS adalah peristiwa yang tidak berdiri sendiri, tetapi harus dilihat dari rangkaian peristiwa yang terkait dengan figur, perilaku, dan opini MRS selama ini.

Iman Soleh
Peneliti kajian intelijen dan keamanan pada Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini