Kasus Incest di Lampung, Pakar: Hukum Mati Pelaku

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Beberapa hari ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus seks menyimpang sebuah keluarga di Lampung. Kasus seks ‘incest’ ini melibatkan M (45), SA (24), dan YF (15) yang merupakan ayah, kakak, dan adik.

Mereka melakukan aksi bejat dengan memperkosa saudara perempuannya sendiri berinisial AG (18). Mirisnya, Para pelaku mengaku sudah berulang kali memperkosa AG di rumah mereka.

Semisal, sang kakak yang mengaku sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun. Sementara adiknya 60 kali dan bapaknya sudah berulang kali.

Menanggapi kasus tersebut, pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel pun menyarankan agar semua pelaku dihukum mati. “Nah sekarang saya kembalikan ke masyarakat melihat pelaku bejat, keji, jahanam seperti itu sudi tidak mendengarkan kata rehabilitasi pada orang-orang ini yang sudah bertahun-tahun dan berkali-kali menggagahi anak kandungnya sendiri. Kalau saya tidak sudi. Semestinya orang-orang seperti ini dihukum mati,” ujar Reza.

Usulan tersebut dinilainya realistis, sebab program rehabilitasi seperti apa yang akan mujarab dikenakan, apalagi di Indonesia. “Jadi saya tak begitu yakin bisa diterapkan maksimal. Alhasil, daripada pusing memikirkan tentang apa yang harus kita lakukan pada pelaku, ya, sudah hukum mati, selanjutnya kita berfokus apa yang bisa kita lakukan pada korban,” kata Reza.

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegas: Awasi Anggaran Penyintas Bencana Sumatera, Tindak Yang Korup

Mata Indonesia, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pejabat pusat maupun daerah agar tidak mencoba...
- Advertisement -

Baca berita yang ini