MATA INDONESIA, JAKARTA – Maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia memang membuat miris dan bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, baru-baru ini kasus kekerasan seksual sepertinya hadir berturut-turut.
Setelah kasus ‘Gilang Bungkus’, vlogger Turah Parthayana hingga dosen swinger, kini media sosial kembali digemparkan sosok Raffi Idzamallah, pelaku kekerasan seksual yang menyelinap ke rumah korbannya.
Mirisnya, para korban ini tak hanya merasa sangat terpukul. Mereka juga malu dan bingung untuk melaporkannya.
Lantas, apa yang semestinya dilakukan korban kekerasan seksual?
1. Percaya bahwa Kamu tidak Bersalah
Para korban juga kerap menyalahkan dirinya sendiri atas peristiwa tersebut karena mereka menganggap ini adalah aib sehingga mereka tak mau mengungkapkannya.
Jangan menyalahkan diri sendiri atas peristiwa yang menimpamu. Yakinlah kamu tidak bersalah karena kamu adalah korban dan patut dilindungi.
2. Segera Lapor
Memang tak mudah rasanya jika korban kekerasan seksual langsung memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib. Namun, ini adalah jalan yang patut ditempuh.
Laporkanlah peristiwa itu ke lembaga perlindungan dan pihak kepolisian.
Setelah kamu percaya kamu tidak bersalah, maka kamu akan memiliki keberanian untuk melaporkan kasusmu agar bisa segera di proses.
3. Simpan Barang Bukti
Biasanya, korban kekerasan seksual segera bersih-bersih atau bahkan membuang barang yang ia kenakan karena tak mau lagi melihatnya. Sebaiknya jangan dilakukan.
Simpan barang-barang tersebut sebagai bukti. Bisa saja ada jejak DNA si pelaku yang tertinggal dan bisa menjadi titik terang untuk menangkapnya.
4. Cerita dengan Orang Terdekat
Jangan ragu untuk becerita. Ceritakanlah apa yang terjadi pada orang terdekatmu agar bebanmu bisa berkurang. Menceritakan peristiwa tersebut bisa juga mendatangkan solusi untuk dirimu.
5. Pergi ke Layanan Kesehatan
Jika dirasa perlu, korban kekerasan seksual juga dianjurkan untuk pergi kelayanan kesehatan terdekat setelah peristiwa itu terjadi. Hal ini guna mempercepat penanganan pada fisik dan psikis korban.