Virus Corona di Wuhan Jadi Ide Film Dokumenter Donnie Yen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Nama Donnie Yen pasti tidak asing di telinga Anda. Tidak heran, Donnie merupakan aktor tenar asal Hong Kong.

Donnie Yen dikenal sebagai aktor film-film laga Asia. Selain menjadi aktor, Donnie juga dikenal sebagai sutradara film, produser, dan action choreographer.

Laki-laki berusia 56 tahun ini telah membintangi cukup banyak film. Beberapa film yang dibintanginya menyebet penghargaan bergengsi di Hong Kong dan masuk dalam film box office.

Nah, kali ini dirinya tidak lagi menjadi peran utama dalam sebuah film laga, aktor yang terkenal lewat film Ip Man ini bertindak sebagai produser dalam film dokumenter Wuhan! Wuhan! yang mengisahkan saat-saat awal pandemi covid-19 terjadi di Wuhan, Tiongkok.

Pria kelahiran Guangzhou, Tiongkok, itu akan memproduseri film ini bersama pemenang Oscar, Donna Gigliotti yang sukses menggarap Shakespeare in Love. Sementara di kursi sutradara dipilih Gong Cheng yang dikenal sukses dengan film dokumenter A Bite of China dan Voice of the Earth.

Untuk alurnya, film ini mengikuti 36 jam dalam kehidupan sejumlah karakter berbeda yang terjalin di Kota Wuhan, Tiongkok, yang tengah dilanda virus.

Film ini kata dia, merupakan bukti universalitas dari pengalaman pandemi kolektif masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa tidak peduli negara mana, tidak ada yang kebal terhadap penyakit. Di sini manusia memiliki kemanusiaan yang sama dalam perjuangan untuk bertahan hidup,” kata Donnie Yen.

Sebagai langkah awal proses produksi, 30 orang kru mulai mengambil gambar di Wuhan, tepatnya pada awal musim semi tahun ini. Dengan menangkap rekaman nyata, film Wuhan! Wuhan! berusaha menceritakan kisah nyata dari petugas kesehatan yang berjuang melawan virus.

Film menceritakan seorang pengemudi sukarela yang memberikan tumpangan gratis kepada para pekerja medis setiap hari, seorang tukang cukur yang secara sukarela melayani pekerja medis secara gratis, dan vlogger yang memberikan obat kepada pasien.

Ada pula seorang psikoterapis yang menawarkan konseling psikologis pasien, pengawas pembuangan limbah medis, pasangan yang menjalankan klinik pribadinya. dan para dokter dari ruang gawat darurat yang berusaha menyelamatkan nyawa pasien.

Ditambahkan, film ini akan menunjukkan bagaimana orang berjuang, bagaimana mereka hidup dan bagaimana mereka mencintai ketika bencana melanda. Diketahui, wabah menular virus korona penyebab covid-19 pertama kali muncul di Wuhan pada Desember 2019 dan menyebar ke seluruh dunia dalam waktu singkat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi Outsourcing Dapat Dukungan Luas dari Pekerja

Oleh: Erika Puspita )*Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menata sistemketenagakerjaan nasional melalui reformasi kebijakan outsourcing yang lebih berkeadilan. Langkah ini mendapat dukungan luas dari pekerjakarena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligusmeningkatkan perlindungan terhadap hak-hak buruh di tengah dinamikaekonomi yang terus berkembang.Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjadi salah satu pihakyang menyoroti pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Iamengungkapkan bahwa DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan berbasis omnibus law yang akan mencakupberbagai aspek, termasuk pengaturan outsourcing. Menurut Bob Hasan, pendekatan omnibus diperlukan karena persoalanketenagakerjaan memiliki cakupan yang sangat luas dan terusberkembang, terutama setelah adanya sejumlah putusan MahkamahKonstitusi yang mengoreksi regulasi sebelumnya.Bob Hasan juga memandang bahwa pembaruan kebijakan ini tidak hanyamenyangkut penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkuthubungan kerja antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Ia menilaipengaturan outsourcing menjadi bagian penting yang harus ditata secaramenyeluruh agar tercipta keseimbangan kepentingan serta perlindunganyang lebih optimal bagi pekerja.Bob menekankan bahwa dinamika ketenagakerjaan saat ini menuntutregulasi yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. Denganadanya regulasi baru yang komprehensif, diharapkan setiap potensikonflik hubungan industrial dapat diminimalkan sejak awal melalui aturanyang jelas dan terukur.Sejalan dengan langkah legislatif tersebut, pemerintah melaluiKementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan MenteriKetenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikanpraktik outsourcing berjalan lebih adil dan transparan.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai kebijakan tersebut sebagaitindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkanpembatasan jenis pekerjaan alih daya. Ia menekankan bahwa regulasi inibertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindunganpekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha agar tetap produktifdan kompetitif.Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan jenispekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu, sepertilayanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, transportasi pekerja, serta layanan penunjang operasional di sektorstrategis. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menghindaripraktik outsourcing yang terlalu luas dan berpotensi merugikan pekerja.Pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaanpemberi kerja dan perusahaan alih daya. Ketentuan ini mencakupberbagai aspek penting seperti jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan pengaturan tersebut, hubungan kerja menjadi lebih jelas danmemiliki kepastian hukum.Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hakpekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini meliputi upah, lembur, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial. Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagiperusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentukpenguatan pengawasan.Dukungan terhadap reformasi outsourcing juga datang dari kalanganserikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,Andi Gani Nena Wea, menilai kebijakan ini sebagai hasil dari komunikasiintensif antara pemerintah dan buruh. Ia melihat adanya keseriusanpemerintah dalam merespons aspirasi pekerja melalui langkah-langkahkonkret.Menurut Andi Gani, pembatasan jenis pekerjaan outsourcing menjadilangkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastianstatus kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akanmendorong perusahaan untuk mengangkat pekerja menjadi karyawantetap dalam jangka waktu tertentu, sehingga memberikan jaminan yang lebih jelas bagi masa depan pekerja.Andi Gani turut menilai bahwa reformasi outsourcing merupakan bagiandari pemenuhan komitmen pemerintah terhadap buruh. Berbagaikebijakan yang telah diambil menunjukkan arah yang konsisten dalammeningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubunganindustrial yang lebih harmonis.Selain itu, Andi Gani menilai kebijakan pemerintah yang turut mencakuppembentukan Satgas PHK dan peningkatan kesejahteraan pekerjamenunjukkan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah tidak hanyafokus pada satu aspek, tetapi membangun sistem perlindungan yang terintegrasi untuk memastikan stabilitas ketenagakerjaan tetap terjaga.Reformasi kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai kebijakanadministratif, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangunsistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pemerintahberupaya memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindunganyang layak tanpa mengurangi daya saing ekonomi nasional.Respons positif dari pekerja menjadi indikator bahwa kebijakan ini telahmenjawab kebutuhan nyata di lapangan. Dukungan yang luasmencerminkan kepercayaan terhadap langkah pemerintah dalammenciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik.Ke depan, implementasi kebijakan ini menjadi faktor penting untukmemastikan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh pekerja. Pemerintah diharapkan terus mengawal pelaksanaan regulasi agar tetapberjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, reformasi outsourcing menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam menjawab tantanganketenagakerjaan. Kebijakan ini memperkuat perlindungan pekerjasekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha, sehingga menciptakanekosistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.*) Pengamat Isu Ketenagakerjaan
- Advertisement -

Baca berita yang ini