Kasus Maria Pauline Lumowa Juga Seret Jenderal Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Maria Pauline Lumowa membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru hingga Rp 1.2 Triliun itu tidak sendirian. Ada Adrian Woworuntu hingga Dicky Iskandar Di Nata serta jenderal polisi yang terlibat.

Adrian dan Dicky sudah dijatuhi vonis dan termasuk kategori koruptor yang masih mendapat hukuman berat. Adrian mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup dan Dicky hukuman 20 tahun penjara, padahal tuntutan jaksa saat itu adalah hukuman mati.

Dicky yang juga ayah dari sutradara Indonesia, Nia Dinata akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina 28 November 2015.

Selain Maria, Adrian, dan Dicky serta John Hamenda dari pihak swasta, kasus pembobolan itu menyeret sejumlah pegawai BNI dan jenderal polisi.

Para pegawai BNI itu dijatuhi hukuman lebih ringan seperti Edy Santosa yang mantan Kepala Bagian Customer Service Luar Negeri pada Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru dijatuhi vonis 16 tahun penjara, sedangkan dua pegawai lainnya dijatuhi vonis lima tahun penjara.

Sedangkan jenderal polisi yang terseret karena pernah menangani kasus itu karena menerima hadiah dari Adrian adalah Komisaris Jenderal Suyitno Landung harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena menerima sebuah mobil Nissan X-Trail. Mobil itu diserahkan konsultan bisnis Adrian, Ishak.

Selain Landung, Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri, Brigjen Samuel Ismoko harus dipenjara selama 13 bulan karena menerima uang Rp 250 juta dari BNI dan Rp 180 juta dari Adrian. Di duga Samuel berperan dalam upaya pelarian Adrian sebelum berhasil ditangkap kembali.

Kedua jenderal itu diduga sengaja membuat berkas kasus tersebut harus tujuh kali bolak-balik ke jaksa penuntut umum (JPU) hingga masa tahanan Adrian habis sehingga bisa melarikan diri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Hasil Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bukti Nyata Penegakan Hukum Pemerintah

Oleh: Alvin Sato )*Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuatpenegakan hukum dan penyelamatan aset negara melalui langkahkonkret penertiban kawasan hutan. Hal itu tercermin dari penyerahandana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepadanegara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Momentum penyerahan ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa upayapenegakan hukum pemerintah kini semakin berorientasi pada hasil nyatayang dapat dirasakan masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwaagenda penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan bukan sekadarseremoni. Kepala Negara memandang masyarakat saat ini menginginkanbukti konkret dari kerja pemerintah, terutama dalam upaya menjagakekayaan negara dan menindak berbagai pelanggaran di sektor sumberdaya alam. Presiden menilai transparansi dan akuntabilitas menjadibagian penting agar masyarakat dapat melihat langsung hasil daripenegakan hukum yang dilakukan negara.Menurut Presiden, dana triliunan rupiah yang berhasil diselamatkantersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan aset negara tidak lagi bocor akibat praktik ilegal maupun penyalahgunaan kawasanhutan. Ia juga menyinggung bahwa masyarakat sudah terlalu lama disuguhi berbagai pidato tanpa hasil nyata, sehingga pemerintah saat iniberupaya menghadirkan bukti langsung melalui pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara.Presiden Prabowo turut mengungkapkan adanya potensi tambahanpengembalian aset negara pada bulan berikutnya dengan nilai mencapaiRp11 triliun. Hal itu memperlihatkan bahwa upaya penertiban kawasanhutan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan terus berlanjut sebagaibagian dari strategi nasional dalam memperbaiki tata kelola sumber dayaalam Indonesia.Selain penyerahan dana, pemerintah juga berhasil menguasai kembalikawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare. Pengembalian lahantersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatannegara atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun mengalamiberbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penguasaan lahan ilegal hinggapenyalahgunaan izin usaha.Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dana Rp10,27 triliunyang dipamerkan dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini