MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah berencana mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor yang berisikan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham untuk menangkap buron-buron kelas kakap, seperti Djoko Tjandra.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, tim itu sebelumnya sudah dibentuk lewat Instruksi Presiden (Inpres), namun hanya berlaku setahun dan belum diperpanjang lagi.
“Kita itu punya Tim Pemburu Koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu 8 Juli 2020.
“Pernah ada Inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya,” ujar Mahfud.
Soal Djoko Tjandra, Mahfud menegaskan pemerintah memiliki empat institusi yang saling bekerja sama melakukan perburuan.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan, negara akan malu besar, jika Djoko Tjandra sebagai buronan kelas kakap tidak bisa dilacak keberadaannya dan ditangkap.
“Karena bagaimana pun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Joko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masa ndak bisa nangkap, kejagung yang hebat seperti itu masa ndak bisa nangkap,” ujar Mahfud.
Setelah berbicara dengan para ahli, Mahfud yakin semestinya pengejaran terhadap Djoko Tjandra merupakan persoalan sepele bagi Polri dan Kejagung. Menurutnya, seharusnya aparat penegak hukum dapat dengan mudah mengendus keberadaannya.
Ia mengundang empat institusi terkait untuk membahas perihal pemburuan terhadap Djoko Tjandra. Keempat institusi itu, yakni Kejagung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan KSP.