Cina Sebut Laporan Media Soal Kasus ABK Kapal Ikan Tak Sesuai Fakta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Cina berjanji menangani dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) kapal ikan berbendera negeri tirai bambu itu dengan serius. Kementerian Luar Negeri Cina menilai laporan media mengenai peristiwa tersebut tidak berdasarkan fakta.

“Cina terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian, Selasa 12 Mei 2020.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian terkait persoalan pelarungan jenazah dan perlakuan tidak patut terhadap 46 ABK Indonesia yang bekerja pada empat kapal ikan perusahaan China, yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

Long Xing 605 dan Tian Yu 8 membawa ABK Indonesia melalui perairan Korea Selatan dan sempat berlabuh di Busan.

Cina menyebut pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui oleh pihak keluarga yang bersangkutan, demikian Retno dalam konferensi pers daring, Kamis 7 Mei 2020.

Kedutaan Besar RI di Beijing juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Cina unuk mengklarifikasi ulang kasus tersebut.

Menurut Retno, nota diplomatik tersebut sudah dijawab Kemenlu RRC yang menjelaskan pelarungan atau burial at sea sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional).

Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membentuk tim investigasi internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait langkah hukum atas kasus pelarungan jenazah dan perlakuan diskiriminatif yang dialami ABK Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mitigasi PHK dan Penguatan JKP Menjadi Fondasi Ketahanan Ketenagakerjaan

0Oleh: Nabila Febrianti )*Ketahanan ketenagakerjaan menjadi salah satu pilar penting dalammenjaga stabilitas ekonomi nasional. Di tengah meningkatnyaketidakpastian ekonomi global, pemerintah memastikan perlindunganterhadap tenaga kerja menjadi agenda strategis. Pemerintah memahami bahwa keberlangsungan lapangan kerja tidakhanya berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, tetapi juga berhubunganlangsung dengan daya beli masyarakat, aktivitas industri, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.Konflik geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran memunculkan tekanan baru terhadap perekonomian dunia. Gangguanrantai pasok, penurunan permintaan ekspor, serta meningkatnya biayalogistik mulai dirasakan oleh berbagai sektor industri di banyak negara, termasuk Indonesia. Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi perkembangan tersebut. Berbagai langkah mitigasi segera dilakukan untuk memastikan ancamanPHK tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Pendekatanyang ditempuh berfokus pada pencegahan sejak dini melalui koordinasilintas lembaga, pemantauan kondisi industri, serta komunikasi intensifdengan pelaku usaha dan serikat pekerja.Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan KesejahteraanBuruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa pemerintah bersama organisasiburuh telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah perusahaanyang menghadapi tekanan akibat kondisi ekonomi global. Kunjungan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran nyatamengenai persoalan yang dihadapi dunia usaha sekaligusmengidentifikasi risiko yang dapat mengancam keberlangsunganpekerjaan ribuan tenaga kerja.Industri manufaktur menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh perlambatan permintaan global. Perusahaan yang mengandalkan pasar ekspor mengalami penurunan pesanan, sementara perusahaan yang bergantung pada bahan baku impor menghadapi tantangan akibatterganggunya distribusi internasional. Kasus yang mendapat perhatian serius terjadi pada perusahaan kertas di Mojokerto, Jawa Timur. Hentinya aktivitas produksi perusahaan tersebutmenimbulkan kekhawatiran terhadap nasib ribuan pekerja yang selama inimenggantungkan penghasilan dari sektor industri tersebut. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa persoalan utama yang dihadapiperusahaan berkaitan dengan terhambatnya akses terhadap modal kerjayang masih berada dalam proses penyelesaian di sektor perbankan.Pemerintah bergerak cepat untuk mencegah dampak yang lebih besar. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintahdaerah, serta berbagai lembaga terkait guna memastikan hak-hak pekerjatetap terlindungi. Perlindungan terhadap upah dan hak normatif pekerjamenjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian masalah tersebut.Perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada pekerja yang berpotensikehilangan pekerjaan. Aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasanindustri juga menjadi pertimbangan penting. Ketika sebuah pabrik berhentiberoperasi, dampaknya menjalar ke berbagai sektor lain sepertiperdagangan, transportasi, jasa makanan, dan usaha mikro yang bergantung pada aktivitas para pekerja.Sektor alas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini