Cina Sebut Laporan Media Soal Kasus ABK Kapal Ikan Tak Sesuai Fakta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Cina berjanji menangani dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) kapal ikan berbendera negeri tirai bambu itu dengan serius. Kementerian Luar Negeri Cina menilai laporan media mengenai peristiwa tersebut tidak berdasarkan fakta.

“Cina terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian, Selasa 12 Mei 2020.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian terkait persoalan pelarungan jenazah dan perlakuan tidak patut terhadap 46 ABK Indonesia yang bekerja pada empat kapal ikan perusahaan China, yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

Long Xing 605 dan Tian Yu 8 membawa ABK Indonesia melalui perairan Korea Selatan dan sempat berlabuh di Busan.

Cina menyebut pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui oleh pihak keluarga yang bersangkutan, demikian Retno dalam konferensi pers daring, Kamis 7 Mei 2020.

Kedutaan Besar RI di Beijing juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Cina unuk mengklarifikasi ulang kasus tersebut.

Menurut Retno, nota diplomatik tersebut sudah dijawab Kemenlu RRC yang menjelaskan pelarungan atau burial at sea sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional).

Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membentuk tim investigasi internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait langkah hukum atas kasus pelarungan jenazah dan perlakuan diskiriminatif yang dialami ABK Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini