Hati-hati! Sebar Hoaks Soal Corona Bisa Didenda Rp 1 Miliar dan Penjara 6 tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyebaran wabah corona (Covid-19) ikut membuat masyarakat khawatir sehingga membutuhkan banyak informasi. Di tengah kekhawatiran itu, banyak bertebaran informasi palsu atau hoaks.

Namun untuk sekarang pihak kepolisian dan Kominfo telah menegaskan bahwa pelaku penyebar hoaks atau berita bohong bisa diancam hukuman kurungan hingga enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Eletkronik (UU ITE).

Ketentuan ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain dijerat UU ITE, polisi juga menjerat pelaku hoaks dengan pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.

Meskipun demikian, pengamat media sosial Enda Nasution mengatakan, harus ada pembedaan antara disinformasi dan misinformasi. “Terutama jika dikaitkan dengan urusan hukum,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 4 April 2020.

Informasi palsu yang dibuat dengan sengaja dan bertujuan untuk menimbulkan kerugian bisa disebut disinformasi. Sementara misinformasi adalah penyebaran data, berita yang salah atau tidak akurat tanpa ada niat jahat dan tidak disengaja.

Biasanya misinformasi merupakan kegiatan penyebaran ulang informasi hoaks yang terlanjur sudah beredar di media sosial. Misinformasi juga biasanya terjadi akibat penyampaian informasi dari mulut ke mulut yang memungkinkan penambahan atau pengurangan informasi.

“Contoh, pejabat bilang ada korban meninggal tapi negatif corona. Dua Minggu kemudian ternyata positif, berarti info pertamanya salah. Ini Misinformasi tapi bukan hoaks,” kata Enda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sekolah Rakyat, Ruang Perubahan Generasi

Oleh: Jaya Abdi Keningar *) Sekolah Rakyat tidak lahir sebagai proyek pendidikan biasa. Ia hadir sebagai jawaban ataspersoalan yang selama puluhan tahun menjadi simpul ketimpangan pembangunan manusiaIndonesia: kemiskinan ekstrem yang diwariskan lintas generasi melalui keterbatasan aksespendidikan bermutu. Dalam konteks ini, Sekolah Rakyat bukan sekadar institusi belajar, melainkan ruang perubahan, tempat negara secara sadar mencoba memutus rantaiketertinggalan dari hulunya. Berbeda dengan sekolah formal pada umumnya, Sekolah Rakyat dirancang denganpendekatan yang menyentuh akar persoalan sosial. Pendekatan ini menjelaskan mengapaleading sector program ini berada di Kementerian Sosial, bukan semata di kementerianpendidikan. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai desain tersebut sebagaipilihan kebijakan yang logis karena sasaran utama Sekolah Rakyat adalah kelompok desilsatu dan dua, masyarakat miskin ekstrem yang selama ini tertinggal dari sistem pendidikanreguler. Menurutnya, orientasi ini menegaskan bahwa pendidikan diposisikan sebagaiinstrumen mobilitas sosial, bukan hanya pemenuhan administratif. Dalam perspektif pendidikan, kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma negara. Pendidikan tidak lagi dipahami semata sebagai proses transfer pengetahuan, tetapi sebagaistrategi intervensi struktural untuk memperbaiki kualitas hidup. Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan, menekankan bahwa tujuan pembangunan bukanlah mengejarstatus negara berpendapatan tinggi, melainkan memastikan rakyat hidup layak, makan cukup, sehat, dan anak-anak memperoleh pendidikan yang baik. Penempatan Sekolah Rakyat dalamkerangka besar Asta Cita menunjukkan bahwa pendidikan ditempatkan sejajar denganswasembada pangan dan energi sebagai fondasi kedaulatan bangsa. Namun, tantangan terbesar Sekolah Rakyat justru terletak pada kualitas proses belajar itusendiri. Banyak anak yang masuk ke Sekolah Rakyat membawa beban ketertinggalan literasiyang serius. Dalam dialog publik bertema “Menjaga Literasi Sekolah Rakyat” di TVRI,Kepala Perpustakaan Nasional, E. Aminudin Aziz menegaskan bahwa literasi tidak bolehdipersempit hanya pada kemampuan membaca teks, melainkan kemampuan mengolahinformasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Pandangan ini menegaskan bahwaliterasi adalah inti dari transformasi, bukan pelengkap kebijakan. Di sinilah perpustakaan Sekolah Rakyat mengambil peran strategis. Perpustakaan tidak lagidiposisikan sebagai ruang sunyi penyimpanan buku, tetapi sebagai ruang aman bagi anak-anak untuk belajar tanpa stigma. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa ketikaperpustakaan dikelola secara aktif, dengan kegiatan membaca bersama, diskusi buku, dan kelas menulis, anak-anak yang semula pasif mulai berani menyampaikan pendapat. Perubahan ini mungkin tidak langsung terlihat dalam angka, tetapi sangat menentukan arahmasa depan mereka. Pendekatan hibrida yang menggabungkan buku cetak dan teknologi digital juga menjadikunci adaptasi Sekolah Rakyat dengan realitas zaman....
- Advertisement -

Baca berita yang ini