Ini Dua Pasal yang Diajukan pada Sidang Permakzulan Donald Trump

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sidang permakzulan Presiden Donald Trump dimulai dengan mengajukan dua pasal untuk menjatuhkannya dari kursi presiden.

Dua pasal permakzulan itu adalah menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.

Penyalahgunaan kekuasaan itu saat Trump diam-diam menahan bantuan militer untuk Ukraina agar pemerintah Eropa Timur itu menyelidiki suatu kasus Wakil Presiden AS Joe Biden. Sebab, Joe berpotensi menjadi penantang Trump pada pemilihan presiden tahun ini.

Selain itu menggunakan kekuasaan sebagai upaya menghalangi Kongres untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran itu.

Senat Amerika Serikat memulai sidang tersebut Selasa 21 Januari 2020 atau Rabu 22 Januari 2020 dini hari.

Donald Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah Amerika Serikat yang akan diadili untuk permakzulan.

Tim pengacara Trump mengajukan argumen yang isinya menyebut pemakzulan tersebut sebagai “Penyimpangan Berbahaya.”

Tim pengacara menuntut Senat AS untuk segera membebaskan Trump dari dakwaan. (Tria Mayang Sari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini