Ini 5 Perusahaan Asuransi Bermasalah di Indonesia, Termasuk Jiwasraya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perusahaan asuransi di Indonesia saat ini memang sedang menjadi sorotan. Hal tersebut terjadi setelah Jiwasraya terguncang masalah akibat gagal kalim dana asuransi nasabah hingga rugi triliunan rupiah.

Selain Jiwasraya, masih ada beberapa perusahaan asuransi di Indonesia yang tersandung masalah hingga ada yang berujung bangkrut.

Mulai dari menunggak pembayaran nasabah, langgar aturan, hingga terjebak hutang. Berikut beberapa perusahaan asuransi Indonesia yang bermasalah hingga bangkrut!

1. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912

AJB  Bumiputra gagal membayar klaim asuransi nasabahnya karena mismatch antara aset dan kewajiban. Jadi kewajiban yang harus dikeluarkan AJB Bumiputra lebih besar dari pada aset yang dimiliki.

Tecatat perusahaan yang usianya lebih dari seabad ini, per Desember 2018, kinerja keuangannya negatif Rp 20 triliun. Karena tidak ada keseimbangan dari aset yang dimiliki sebesar Rp 10,28 triliun, sedangkan kewajiban yang harus dikeluarkan sebesar Rp 31 triliun.

2. Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Asuransi BAJ pada 18 Oktober 2013. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah BAJ tidak mampu memenuhi ketentuan terkait Risk Based Capital dan rasio pertimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim. Setelah dicabut, perusahaan Asuransi BAJ masih belum bisa membayar kewajibannya.

Kemudian OJK mengajukan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Asuransi BAJ tercatat memiliki hutang sebanyak Rp 1,2 triliun. Kemudian Rp 50 miliar dibagikan secara rata kepada 29.000 pemegang polis dan kantor pajak yang memiliki tagihan sebesar Rp 37 miliar.

3. Himalaya Insurance

Tecatat mulai dari 30 April 2019 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha asuransi umum Himalaya Insurance. Sebelumnya, Himalaya Insurance telah diberikan sanksi Pembatas Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK.

Karena tidak memenuhi ketentuan sanksi PKU, kemudian OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Pelanggaran lain yang dilakukan diantaranya jumlah anggota komisaris independen dan jumlah anggotan dewan komisaris tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu perusahaan juga tidak bisa memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas, kecukupan investasi, dan jumlah ekulitas minimum. Himalaya Insurance juga melanggar pasal 40 Ayat 1 POJK 69 tahun 2016 terkait nilai hutang klaim dengan umur lebih dari 30 hari.

4. Asuransi Jiwa Bakrie Life

Produk Diamond Investa dari Bakrie Group ini bangkrut setelah krisis global pada tahun 2008. Perusahaan tersebut sangat agresif berinvestasi di pasar saham, alhasil saat krisis global yang dipicu kasus subprime mortgage di Amerika Serikat, nilai saham-saham anjlok.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang saat ini telah beralih menjadi OJK, menyatakan bahwa Diamond Investa gagal membayar kewajiban sejumlah Rp 500 miliar. Kewajiban tersebut kemudian dicicil, hingga tahun 2016 cicilan tersebut bermasalah dan OJK mencabut izin usaha Bakrie Life.

5. Asuransi Jiwasraya

Dilansir dari Data Perseroan, tercatat bahwa per September 2019 ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp 23,92 triliun. Karena kewajiban yang harus dipenuhi sebesar Rp 49,6 triliun, sedangkan aset yang dimliki hanya RRp 25,68 triliun. Kesalahan dalam mengelola investasi membuat Risk Base Capital (RBC) Jiwasraya minus 800% dibawah ketentuan minimum OJK yaitu 120%.

Saat ini Jiwasraya membutuhkan kucuran dana sebesar Rp 32,89 triliun. Perusahaan tersebut juga tercatat memiliki kerugian sebesar Rp 15,89 triliun per September 2019. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat potensi kerugian nasabah Jiwasraya sebesar Rp 40 – Rp 50 triliun. (Hastina/RyV)

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN guna Pemerataan Ekonomi yang Inklusif

Oleh: Mirza Ghulam Fanany*) Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari...
- Advertisement -

Baca berita yang ini