Urus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Kini Hanya 1 Jam Saja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan untuk perizinan usaha perikanan tangkap. Salah satunya meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam secara online.

Sistem ini dapat memangkas waktu proses perizinan, yang semulanya harus menunggu 14 hari, sekarang hanya 1 jam.

Berita Terbaru

THR dan Paket Stimulus Ramadan Disiapkan untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Mata Indonesia, Jakarta — Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri...
- Advertisement -

Baca berita yang ini