Urus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Kini Hanya 1 Jam Saja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan untuk perizinan usaha perikanan tangkap. Salah satunya meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam secara online.

Sistem ini dapat memangkas waktu proses perizinan, yang semulanya harus menunggu 14 hari, sekarang hanya 1 jam.

Berita Terbaru

Pembelian Hewan Kurban di Kulon Progo Lesu, Tahun Ajaran Baru jadi Biang Kerok?

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo mencatat minat masyarakat dalam membeli hewan kurban tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini