Urus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Kini Hanya 1 Jam Saja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan untuk perizinan usaha perikanan tangkap. Salah satunya meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam secara online.

Sistem ini dapat memangkas waktu proses perizinan, yang semulanya harus menunggu 14 hari, sekarang hanya 1 jam.

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini