Urus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Kini Hanya 1 Jam Saja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan untuk perizinan usaha perikanan tangkap. Salah satunya meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam secara online.

Sistem ini dapat memangkas waktu proses perizinan, yang semulanya harus menunggu 14 hari, sekarang hanya 1 jam.

Berita Terbaru

Tanah ‘Menganggur’ Bakal Diambil Pusat? Ini Penjelasannya

Mata Indonesia, Kulon Progo - Masyarakat di berbagai daerah mulai mengkhawatirkan kebijakan pemerintah pusat terkait rencana pengambilan alih tanah yang dianggap menganggur atau telantar.
- Advertisement -

Baca berita yang ini