MATA INDONESIA, LAMPUNG – Provinsi Lampung disebut menjadi salah satu wilayah yang paling darurat kekerasan terhadap anak.
Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait yang menyebut, Lampung menempati posisi ke-11 dari 34 provinsi dengan tingkat kekerasan pada anak yang tergolong tinggi.
“Tandanya provinsi ini cukup darurat untuk kasus yang terjadi pada anak-anak,”kata Arits di Bandarlampung, Jumat 27 Desember 2019.
Ia menjelaskan berdasarkan data akhir tahun KPA banyaknya kasus kekerasan anak yang terjadi di Provinsi Lampung meliputi eksploitasi anak dijadikan bahan pendapatan ekonomi dan kekerasan seksual.
Arits berkata, kasus kekerasan anak di Lampung masih terus terjadi dan sulit dihentikan, salah satunya yang terbaru adalah di Kabupaten Pesawaran.
Di daerah tersebut, kata Arits, pihanya mendapat laporan ada gadis berusia 14 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan 16 orang selama dua hari. Sementara ini 8 pelaku sudah ditangkap, sisanya diburu aparat.
“Pelaku tidak boleh lolos dan tidak ada ampun untuk kejahatan pada anak,” ujar Arits
Ia mengungkapkan bahwa kebanyakan pelaku kekerasan pada anak dilakukan orang terdekat bukan orang jauh, maka peran semua pihak sangat penting agar anak-anak dapat terlindungi dari kekerasan ini.