Tak Manusiawi! Tes Fisik Honorer DKI Dipaksa Masuk Got Berair Hitam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beredarnya potongan video puluhan para honorer K2 dan non-K2 saat menjalani tes untuk perpanjangan kontrak kerja membuat publik kaget. Mereka dipaksa berendam di got yang airnya hitam pekat.

Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, para tenaga honorer ini diminta masuk ke got yang airnya hitam dengan kedalaman sedada orang dewasa.

Baik honorer perempuan maupun laki-laki diminta berendam. Padahal, usia para honorer K2 dan non-K2 tersebut banyak yang sudah tidak muda.

Kemudian mereka disuruh berdiri berjejer dan saling pijat pundak. Sementara ada empat pria berseragam PNS memberikan instruksi kepada peserta.

Belakangan diketahui, tes perpanjangan kontrak dilaksanakan di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.

Seusai video tersebut viral, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir pun buka suara. ia mengatakan, seluruh pihak yang terlibat diperiksa terkait dugaan kelalaian dalam mekanisme tata cara perpanjangan kontak PJLP atau Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan.

“Seluruh Panitia dan dan Lurah selaku kepala unitnya diperiksa Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, tingkat provinsi hingga Jakarta Barat,” ujarnya, Sabtu 14 Agustus 2019.

Menurut Chaidir, hasil pemeriksaaan akan diserahkan ke atasan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

Sementara, Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih mengaku sangat kecewa dengan Kelurahan Jelambar dan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Nur, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Namun, kata Nur, Kelurahan Jelambar tidak melaksanakan perintah yang tertuang dalam surat itu, padahal di dalam surat itu jelas diterangkan bahwa pegawai honorer yang ingin melanjutkan kontrak tidak lagi mengikuti tes fisik adan tes tertulis.

“Kalau diadakan tes nggak seperti itu lah, kami kan manusia, teman-teman memang butuh pekerjaan, tapi nggak musti seperti itu, itu nggak manusiawi, airnya kotor, hitam, pasti penuh kuman penyakit,”katanya.

Secara terpisah, Lurah Jelambar Agung Triatmojo mengaku dirinya sudah diperiksa oleh Inspektorat Kota Jakarta Barat. “Kalau pemeriksaan sudah. Semua, mulai dari lurah kemudian panitia, begitu kejadian, begitu viral, tim dari tingkat kota dan provinsi langsung turun. Mulai saya selaku lurah, kemudian juga kepada mereka panitia seleksi,” katanya.

Namun sayangnya, ia menolak menceritakan awal mula perintah pegawai honorer masuk got. Ia hanya pasrah menunggu pemeriksaan dari Inspektorat Kota Jakarta Barat.

Kata Agung, ia belum mengetahui sanksi yang diberikan Pemprov DKI terhadap dirinya. Sebab, dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Berita Terbaru

Pengadilan Militer Dinilai Tepat untuk Kasus Kekerasan Air Keras

Oleh: Ilham Rizky AnantaPenanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai telah berada padajalur yang tepat dengan tetap ditangani melalui mekanisme peradilan militer. Hal ini seiringdengan belum ditemukannya keterlibatan pihak sipil dalam perkara tersebut, sehinggakewenangan hukum masih sepenuhnya berada dalam lingkup militer. Pemerintah pun menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendramenjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi keterlibatan tersangka dari kalangan sipil. Oleh karena itu, penanganan kasus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidanaakan diadili melalui pengadilan militer. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar yang jelasdalam menentukan jalur hukum yang digunakan dalam kasus ini.Yusril Ihza Mahendra juga menambahkan bahwa suatu perkara dapat dialihkan ke pengadilanumum apabila ditemukan unsur koneksitas, yakni adanya keterlibatan bersama antara pelaku darikalangan militer dan sipil. Namun, hingga perkembangan terakhir, unsur tersebut belumditemukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dengan demikian, proses hukum tetap berada di bawah yurisdiksi pengadilan militer tanpa adanya perubahan mekanisme.Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang mempertanyakankemungkinan penanganan kasus ini melalui peradilan umum. Pemerintah menilai bahwakonsistensi dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku merupakan hal penting agar tidakmenimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Dengan berpegang pada ketentuanyang ada, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih terarah dan memiliki legitimasi yang kuat.Di sisi lain, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut memberikan perhatian terhadapkasus tersebut. Ia menekankan bahwa keadilan harus benar-benar hadir secara nyata di tengahmasyarakat, bukan sekadar menjadi formalitas dalam proses hukum. Oleh karena itu, iamendorong agar persidangan dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan dapatdipertanggungjawabkan kepada publik.Gibran Rakabuming Raka juga menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinanPresiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem peradilan nasional. Upaya tersebutdiarahkan untuk menciptakan sistem hukum yang semakin adil, transparan, dan mampumemperoleh kepercayaan publik. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.Menurutnya, kehadiran hakim ad hoc dapat menjadi faktor penyeimbang dalam proses peradilan, terutama dalam kasus yang mendapat sorotan luas dari masyarakat. Dengan melibatkan unsurprofesional, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih objektif dan independen, sehingga hasil putusan benar-benar mencerminkan keadilan yang substantif.Sementara itu, perkembangan penanganan kasus menunjukkan adanya progres yang signifikandari pihak TNI. Setelah melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh, TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menjalaniproses hukum lebih lanjut.Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa proses penyidikan telahdilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelimpahan berkas perkara, tersangka, danbarang bukti merupakan tahapan penting sebelum perkara memasuki proses persidangan. Iamenjelaskan bahwa pihak Oditur Militer akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapanberkas, baik dari sisi formil maupun materiil.Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka perkara akan dilanjutkan ke tahappersidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam persidangan tersebut, keempat tersangkayang berinisial NDP, SL, BHW, dan ES akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuaihukum yang berlaku. Barang bukti terkait tindak pidana penyiraman air keras juga telahdiserahkan sebagai bagian dari proses pembuktian.Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk komitmenTNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Penanganan kasus inijuga menunjukkan bahwa institusi militer tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kriminalyang dilakukan oleh oknum prajurit. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapatmemberikan efek jera serta menjaga disiplin dan integritas di lingkungan TNI.Lebih jauh, penanganan kasus ini mencerminkan adanya sinergi antara pemerintah dan aparatpenegak hukum dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Transparansi dalam setiaptahapan proses hukum menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapatmemantau jalannya persidangan secara objektif. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadapinstitusi negara dapat terus terjaga.Selain itu, perhatian dari pimpinan nasional menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensiyang lebih luas, tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upayamenjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiapwarga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa adanya diskriminasi.Konsistensi dalam menjalankan proses hukum yang adil dan transparan harus terus dijagasebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai capaian positif di bidang hukum, seperti penguatan reformasiperadilan, peningkatan transparansi lembaga penegak hukum, serta percepatan penyelesaiansejumlah kasus strategis. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga sistemhukum di Indonesia semakin kuat, kredibel, dan mampu memberikan keadilan yang nyata bagiseluruh masyarakat.*) Peneliti Hak Asasi Manusia dan Tata Kelola Hukum
- Advertisement -

Baca berita yang ini