MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi.
Berbicara mengenai korupsi, setiap harinya ada saja pejabat yang terbukti melakukan tindakan korupsi atau suap. Bahkan bisa dibilang, korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya.
Di Indonesia sendiri tindak pidana korupsi diatur dalam Undaang-Undang No. 20 Tahun 2001. Meski korupsi sudah menjamur, namun hukuman yang diterapkan Indonesia untuk para koruptor tidaklah sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan.
Maksimal hanya 20 tahun penjara, itu pun sedikit sekali yang diterapkan hingga akhir. Banyak juga yang hanya didakwa dua atau tiga tahun saja. Selain itu, atas nama kelakuan baik dan berbagai remisi, hukuman yang tadinya 15 tahun bisa berakhir dengan 4 tahun saja.
Di penjara pun hidupnya tidak melulu menderita. Ada yang ruang penjaranya seperti hotel, atau narapidana itu sendiri masih bisa pelesiran seperti Gayus Tambunan. Dengan hukuman yang tak menimbulkan efek jera, tak heran korupsi di Indonesia sulit untuk diberantas.
Itu di Indonesia, lain halnya hukuman di negara lain. Seperti apa ya? Yuk simak hukuman untuk para koruptor di berbagai negara berikut:
1. China
Sejak Xi Jinping menjadi Presiden China pada tahun 2013, negara ini memberlakukan hukuman mati untuk para koruptor tanpa terkecuali. Nggak peduli apakah dia petugas biasa ataupun pejabat tinggi negara.
Semenjak saat itu, sudah ribuan orang yang menjalani eksekusi mati dengan berbagai hukuman, dari yang ditembak di tempat khusus hingga ditembak di depan publik.
Mantan Menteri Perkertaapian, Liu Zhijun, adalah yang termasuk dieksekusi mati karena kasus korupsi dan suap. Ada pula Zhou Yhongkang, mantan pejabat tinggi negara yang mendekam di penjara untuk menghabiskan sisa hidupnya.
2. Korea Utara
Banyak negara yang sudah menerapkan hukuman mati bagi terpidana korupsi, termasuk Korea Utara. Namun di negara ini, caranya bisa dibilang cukup mengerikan.
Di tahun 2013 lalu, Kim Jong Un melakukan eksekusi pada pamannya sendiri, Jang Song Taek yang terbukti korupsi hingga merencanakan kudeta. Setelah tewas ditembak, tubuh Jang Song-Thaek dijadikan makanan untuk anjing kelaparan dan dipertontonkan di depan seluruh pejabat negara.
Namun di Korea Utara sendiri, hukuman mati masih terkesan ambigu. Nggak cuma bagi terpidana korupsi saja, tapi tidur di saat rapat berlangsung atau membantah perintah-perintah Kim Jong Un juga bisa membuuat seseorang berakhir di meja eksekusi.
3. Korea Selatan
Lain halnya dengan Korea Utara, di Negara Gingseng ini hukuman yang diberlakukan bagi koruptor adalah hukuman penjara dan sanksi sosial, yaitu dikucilkan dari masyarakat dan keluarga.
Hukuman sosial tersebut terkadang memang jauh lebih berat daripada hukuman legal. Misalnya kasus dari Mantan Presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun yang terseret kasus korupsi. Tak tahan dengan rasa malu, ia memilih untuk bunuh diri dengan menerjunkan dirinya dari atas bukit.
4. Jepang
Menurut hukum yang berlaku, hukuman bagi seseorang yang terbukti korupsi akan diganjar dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jepang juga tidak punya undang-undang khusus korupsi.
Namun terlepas dari hukum, budaya malu dan hara-kiri di kalangan masyarakat Jepang sepertinya lebih ampuh untuk mengatasi masalah korupsi ini. Setelah seseorang telah terbukti melakukan korupsi, pengacara akan membujuknya untuk mengundurkan diri dari jabatan dan mengembalikan semua yang sudah diambil.
Namun banyak koruptor Jepang yang memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuuh diri karena adanya budaya malu tersebut. Beda jauh sama Indonesia, orang yang sudah korupsi saja dengan tidak tahu malunya masih bisa berlibur ke luar negeri. Duh.
5. Jerman
Di negara-negara maju di Eropa, seperti di Jerman, juga tidak terlepas dari kasus korupsi. Transparansi di Jerman begitu tonggi, namun kasus-kasus korupsi yang berupa suap juga masih kerap terjadi.
Jerman tidak punya lembaga khusus untuk menangani korupsi seperti KPK. Seseorang yang terbukti korupsi akan mendapat hukuman seumur hidup dan wajib untuk mengembalikan seluruh uang yang sudah dikorupsi.
6. Amerika Serikat
Sama seperti di Jerman, Amerika Serikat sendiri juga tidak memiliki lembaga khusus untuk menangani kasus korupsi. Selain itu negara ini juga tidak percaya akan hukuman mati karena alasan hak asasi.
Di Negara Paman Sam, koruptor akan diganjar hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda USD 2 juta. Namun pada beberapa kasus tertentu, ada juga anccaman untuk melakukan deportasi ke negara lain bagi para koruptor.
7. Arab Saudi
Dari enam negara sebelumnya, seperti hukuman yang diterapkan di negara inilah yang paling sadis. Arab Saudi juga menerapkan hukuman mati, namun caranya lebih mengerikan.
Hukum yang berlaku di Arab Saudi berdasarkan syariat Islam. Jika bagi pencuri saja hukuman yang berlaku adalah potong tangan, maka untuk tindakan criminal yang lebih parah seperti korupsi sanksinya juga akan jauh lebih berat.
Untuk koruptor, hukuman mati yang diberlakukan adalah qisas, alias dipancung atau dipenggal. Kurang manusiawi memang, namun hukuman ini terbukti ampuh untuk meminimalisir tindakan korupsi di Arab Saudi. (Dinda)