Auto Sedih! Ini Pengakuan Kakak Korban Pengguna Grabwheels yang Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Dua orang pengguna Grabwheels yakni Wisnu (18) dan Ammar (18) meninggal dunia akibat ditabrak oleh sebuah mobil pada Minggu 10 November 2019 dini hari di kawasan FX Sudirman.

Dalam kejadian itu menimpa empat pengendara lainna yakni Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda, namun mereka hanya mengalami luka-luka.

Alan Darmasaputra yang merupakan kakak dari Ammar melalui akun twitternya, menceritakan kronologi kejadian yang menyebabkan sang adik, meninggal dunia.

“Kejadiannya sekitar dini hari, adik gw dan empat temannya lagi main grabwheels sekitaran belakang FX. Ambil jalurnya pun di jalur kiri, tiba-tiba dari arah belakang mobil ngebut dan nabrak beruntun semuanya, 2 korban jiwa,1 luka berat dan 2 luka ringan,” cuitnya melalui akun @alandarma_s.

Kejadian itu membuat sang adik mengalami pendarahan otak dan dan trauma dibagian dada. Tak hanya itu, satu korban meninggal lainnya, Wisnu, juga mengalami pendarahan dan pembengkakan otak.

Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit Dr Mintohardjo, namun naas setelah dirawat dengan keadaan kritis di ruang ICU Ammar dan Wisnu dinyatakan meninggal dunia.

Seorang kakak dari pengguna Grabwheels lainnya juga turut mengkonfirmasi kebenaran kejadian itu. Reni Sadono melalui akun twitternya, mengatakan adiknya yang bernama Ajay juga menjadi salah satu korbannya.

Beruntung Ajay hanya mengalami luka ringan lantaran sempat menghindari tabrakan tersebut, namun ia dikabarkan mengalami trauma.

“Adek gue masih belum bisa ngomong, dia shock dan trauma parah sih, nangis semaleman. Senin pagi adek gue bru bisa cerita,” kata akun @renimrdk.

Dalam cuitannya, ia mengatakan Pelaku mengendarai kendaraan dalam keaadan positif meminum alkohol (mabuk).

Kini pelaku sudah berhasil diamankan pihak berwajib. Lantaran, saat kejadian plat nomor mobil tersebut sempat terjatuh di TKP kemudian dilacak oleh polisi. (Hutri Dirga)

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini