Isu Rasis di Wamena, Perantau dan Puluhan Dokter Asal Minang Ketakutan Minta Pulang

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sentimen rasis dikembangkan masyarakat Wamena pascakerusuhan anarkis membuat warga pendatang serta ratusan dokter ketakutan dan ingin eksodus keluar dari kota itu atau kembali ke kampung halamannya.

“Sekitar 900 -an orang dari 327 kepala keluarga, sekarang semua berusaha menyelamatkan diri di tenda pengungsian. Tempat usaha dan harta benda mereka di Papua sudah habis,” kata Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) Papua, Zulhendri Sikumbang, Kamis 26 September 2019.

Sementara kehidupan mereka di tenda-tenda pengungsian juga sangat berat, terutama untuk mereka yang memiliki bayi dan anak kecil. Pendidikan anak-anak mereka pun terlantar.

Zulhendri mengaku sudah mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, namun keinginannya pulang kampung ditanggung pemerintah itu tidak bisa terwujud karena jumlah mereka dinilai sangat banyak sehingga membutuhkan dana sangat besar untuk kembali ke Padang.

Maka, Zulhendri berharap warga Minang di kampung halamannya bisa ikut membantu mereka pulang dari Wamena.

Bukan hanya warga Minang, para dokter yang bertugas di kota itu juga ketakutan. Yakni pasca seorang dokter bernama Soeko Marsetiyo tewas karena dianiaya para pengunjuk rasa.

Demo anarkis yang terjadi di Wamena, Senin 23 September 2019, menghilangkan 30 nyawa dan sekitar 70 warga masyarakat mengalami luka-luka serta ratusan bangunan baik milik pemerintah maupun swasta dibakar dan dirusak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini