Hore! Korlantas Telah Luncurkan Smart SIM Layaknya E-Money, Ini 4 Fungsi Utamanya!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan terobosan terbaru yang disebut Smart SIM.

Peluncuran Smart SIM ini dilakukan bertepatan dengan moment perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta, pada Minggu 22 September 2019.

Inovasi Smart SIM ini dilakukan untuk  dalam menjawab revolusi industri 4.0 dengan mengoptimalkan pelayanan lalu lintas berbasis IT guna mendukung program road safety yakni registrasi SIM Online dan Smart SIM.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Refdi Andri mengatakan kelebihan Smart SIM ini selain memiliki data identitas perorangan yang terkoneksi dengan Sistem E-TLE di Korlantas, juga bisa dijadikan payment untuk parkir, belanja di gerai.

Smart SIM ini bisa digunakan seperti e-money dengan maksimal top up sebanyak Rp 2 juta. Selain itu, Smart SIM pun memiliki fitur-fitur baru terkait pengamanan kartu yang tidak bisa dipalsukan.

“Smart SIM ini penyempurnaan dari SIM sebelumnya diantaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya,” kata Irjen Pol Refdi Andri.

Lebih lanjut Kakorlantas menjelaskan Smart SIM memiliki empat fungsi utama, di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money.

Pertama sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentuk yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya.

Kedua, Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah.

Selanjutnya yang ketiga, Smart SIM sebagai sarang pengendali, artinya sebagi langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).

Sementara untuk fungsinya yang keempat adalah sebagai data forensik.

Kakorlantas meyakini, kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi.

“Kedepannya akan kita lihat perkembangan apa yang sudah kita kita lakukan ini, dan kita akan melakukan evaluasi serta menerima kritikan dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan atas apa yang telah kita lakukan ini,” kata dia.

Untuk diketahui, dalam pertemuan peluncuran Smart SIM, Kakorlantas didampingi bersama Wakapolri, Kemenhub, Ketua ombudsman, Kemenperin, Direktur Bank Indonesia, Bank BNI, BRI, Direktur Jasa Raharja, menekan tombol LED, menandakan smart SIM resmi dapat digunakan masyarakat.

Berita Terbaru

Dana Hasil Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bukti Nyata Penegakan Hukum Pemerintah

Oleh: Alvin Sato )*Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuatpenegakan hukum dan penyelamatan aset negara melalui langkahkonkret penertiban kawasan hutan. Hal itu tercermin dari penyerahandana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepadanegara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Momentum penyerahan ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa upayapenegakan hukum pemerintah kini semakin berorientasi pada hasil nyatayang dapat dirasakan masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwaagenda penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan bukan sekadarseremoni. Kepala Negara memandang masyarakat saat ini menginginkanbukti konkret dari kerja pemerintah, terutama dalam upaya menjagakekayaan negara dan menindak berbagai pelanggaran di sektor sumberdaya alam. Presiden menilai transparansi dan akuntabilitas menjadibagian penting agar masyarakat dapat melihat langsung hasil daripenegakan hukum yang dilakukan negara.Menurut Presiden, dana triliunan rupiah yang berhasil diselamatkantersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan aset negara tidak lagi bocor akibat praktik ilegal maupun penyalahgunaan kawasanhutan. Ia juga menyinggung bahwa masyarakat sudah terlalu lama disuguhi berbagai pidato tanpa hasil nyata, sehingga pemerintah saat iniberupaya menghadirkan bukti langsung melalui pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara.Presiden Prabowo turut mengungkapkan adanya potensi tambahanpengembalian aset negara pada bulan berikutnya dengan nilai mencapaiRp11 triliun. Hal itu memperlihatkan bahwa upaya penertiban kawasanhutan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan terus berlanjut sebagaibagian dari strategi nasional dalam memperbaiki tata kelola sumber dayaalam Indonesia.Selain penyerahan dana, pemerintah juga berhasil menguasai kembalikawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare. Pengembalian lahantersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatannegara atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun mengalamiberbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penguasaan lahan ilegal hinggapenyalahgunaan izin usaha.Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dana Rp10,27 triliunyang dipamerkan dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini