RUU TNI Disahkan: Makin Upgrade, Demokrasi Tetap On The Track

Baca Juga

Oleh: Panggih Sumirah

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah resmi disahkan melalui sidang paripurna DPR RI. Keputusan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil tetap terjaga. RUU TNI ini dirancang bukan untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti di masa lalu, melainkan untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan modern yang semakin kompleks.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI atau TNI. Ia memastikan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk mengedepankan supremasi sipil dalam setiap pasal yang telah disusun. Dasco juga menambahkan bahwa dalam pembahasan revisi ini, berbagai elemen masyarakat, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, telah diajak berdialog dan memberikan masukan yang telah diakomodasi dalam revisi final.

Menurut Dasco, dinamika yang muncul terkait penolakan terhadap revisi UU TNI merupakan bagian dari demokrasi. Ia menilai wajar jika ada pihak yang belum sepenuhnya menerima perubahan ini. Namun, ia menegaskan bahwa revisi ini telah melalui proses diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa, organisasi non-pemerintah (NGO), serta elemen masyarakat sipil lainnya. Fakta bahwa masukan dari berbagai kelompok telah dipertimbangkan menunjukkan bahwa revisi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dasco memastikan bahwa dalam revisi ini tidak ada pasal yang memberikan kewenangan politik kepada TNI.

Proses pengesahan RUU TNI telah melewati berbagai tahapan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa RUU ini telah disetujui di tingkat komisi sebelum akhirnya dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetuk palu sebagai tanda pengesahan setelah mayoritas anggota DPR menyatakan persetujuan mereka.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI telah dimulai sejak 18 Februari 2025, ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas perubahan undang-undang ini. Setelah melalui serangkaian diskusi dan rapat internal, Komisi I DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari 23 anggota untuk mendalami isi revisi UU TNI bersama pemerintah serta perwakilan masyarakat sipil.

Dalam prosesnya, DPR telah melaksanakan sejumlah agenda rapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil. Melalui pendekatan meaningfulparticipation, revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan profesionalisme TNI.

Fokus utama dari revisi ini adalah meningkatkan efektivitas TNI dalam menjaga kedaulatan negara, bukan untuk mencampuradukkan peran militer dengan urusan politik atau pemerintahan sipil. Revisi ini juga memastikan bahwa penugasan perwira tinggi TNI ke berbagai kementerian dan lembaga tetap dilakukan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme, tanpa mencederai prinsip supremasi sipil.

Selain itu, Komisi I DPR menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas TNI dalam politik. Dengan adanya batasan yang jelas dalam undang-undang baru ini, TNI tetap berada dalam jalur yang sesuai dengan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

RUU TNI ini tidak hanya menjadi bentuk adaptasi terhadap kondisi pertahanan global yang terus berkembang, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat bagi bangsa dan negara. Dengan meningkatnya ancaman keamanan yang bersifat multidimensi, termasuk ancaman siber dan hibrida, TNI memerlukan landasan hukum yang lebih fleksibel dan adaptif agar dapat merespons ancaman dengan lebih efektif.

Salah satu poin dalam revisi ini adalah penyesuaian usia pensiun prajurit. Dengan perubahan ini, prajurit dapat lebih lama mengabdi dengan tetap menjaga profesionalisme. TNI tetap dapat berkontribusi dalam berbagai sektor yang membutuhkan keahlian khusus di bidang pertahanan dan keamanan, tetapi tetap dalam batasan yang telah diatur secara ketat dalam revisi ini. Revisi ini juga menegaskan peran TNI agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga-lembaga sipil lainnya. Dengan demikian, integrasi antara militer dan pemerintahan sipil dapat berjalan lebih harmonis dan efisien.

Pengesahan RUU TNI adalah langkah maju dalam memperkuat pertahanan negara tanpa mengorbankan demokrasi dan supremasi sipil. DPR dan pemerintah telah berupaya memastikan bahwa revisi ini tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan sejalan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia.

Kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi TNI telah dijawab secara tegas oleh DPR, yang menegaskan bahwa revisi ini justru memperkuat netralitas TNI dan memastikan tidak adanya intervensi dalam politik. Dengan berbagai manfaat yang diberikan, revisi ini menjadi instrumen hukum yang penting untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan modern, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memperkuat hubungan antara militer dan masyarakat sipil.

Masyarakat diharapkan dapat melihat revisi ini secara objektif dan tidak terjebak dalam narasi negatif yang tidak berdasar. Dengan adanya transparansi dalam pembahasan dan pelibatan masyarakat sipil, pengesahan RUU TNI menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia tetap berjalan, dan bahwa kepentingan bangsa selalu menjadi prioritas utama. Kini, tugas bersama adalah memastikan implementasi undang-undang ini berjalan sesuai dengan tujuan awalnya—membentuk TNI yang semakin profesional, modern, dan tetap setia kepada rakyat dan negara.

*) Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Publik 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

LMID EK Kupang Nilai Pengesahan RUU TNI Berpotensi Hidupkan Dwifungsi ABRI

Minews.id, Kota Kupang - Rancangan undang-undang (RUU) TNI telah disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025. Pengesahan tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini